DPS Pilkada 924.602 Orang

DPS Pilkada 924.602 Orang

SETU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2020. Menurut KPU Kota Tangsel, ada 924.602 orang yang terdaftar dalam DPS. Komisioner Bidang Data dan Informasi KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, jumlah tersebut bukan merupakan data final. Dalam PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020, terdapat tahapan perbaikan DPS hingga 9 Oktober 2020. "Jadi jumlah ini belum final dan masih ada perbaikan lagi," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (17/9). Ajat menambahkan, penetapan DPS 924.602 pemilih tersebut dilakukan pada 13 September lalu dan tersebar di 2.963 tempat pemungutan suara (TPS). Kemudian, pada 19 September DPS tersebut akan diumumkan di kantor kelurahan, RT-RW atau tempat strategis lainnya supa ada tanggapan masyarakat. "Masyarakat bisa cek apakah sudah masuk daftar pemilih atau belum, kalau belum maka akan dimasukan menjadi pemilih baru atau ada orang yang tidak memenuhi syarat maka akan dihapus dari daftar pemilih," tambahnya. Masih menurutnya, masyarakat bisa ajukan ke sekretariat PPK atau PPS dan tersedia formulir A1 AKWK. Saat mengajukan masyarakat harus membawa KTP-el atau kartu keluarga (KK) karena bukti hak pilih tersebut harus dibuktikan dengan data kependudukan. "Kalau mah ngadu ada warga yang sudag meninggal tapi masih masuk DPS juga bisa, syaratya bawa bukti akti kematian, atau bukti dari RT/RW setempat," jelasnya. Terkait data pemilih pada 2019 Kota Tangsel menetapkan DPT sebesar 948.571 pemilih, sekarang DP4 hasil singkronisasi yang diturunkan oleh KPU RI menjadi 1.038.662 pemilih. Menurutnya itu merupakan data awal dan hasil coklit menjadi 924.602 pemilih dan ini ada sedikit penurunan dari DPT 2019 namun, masih DPS. "Kenapa terjadi begini karena, PPDP bekerja atas dasar faktual. PPDP setelah menemui pemilih atau pencoklit datang ke rumah lalu menemui RT/RW. Banyak orang yang dihapus karena pindah domisili atas dasar faktual dari PPDP dan hasil kordinasi dengan RT/RW, misalnya lurah bilang si A pindah dan sudah tidak tinggal lagi," ungkapnya. Masih menurutnya, selain coklit yang dilakukan PPDP, maka PPK dan PPS harua melalukan penyempurnaan haris coklit. Bila ada pemilih baru akan dicek apakah ganda atau tidak. Yang pindah domisili, tidak dikenal bukan penduduk juga harus dicek. "KPU sudah koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan sudah ada datanya dan data ini diturunkan saat rapat tingkat PPK dan PPS," tutupnya. (bud)

Sumber: