Resepsi Pernikahan Kembali Dilarang

Resepsi Pernikahan Kembali Dilarang

TIGARAKSA—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) larang resepsi pernikahan. Sebelumnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang memberikan kelonggaran kepada sejumlah aktivitas yang mendengan protokol kesehatan termasuk resepsi pernikahan. Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid mengatakan, mulai pekan depan Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang tidak memperkenankan perayaan acara resepsi pernikahan yang berlangsung di rumah-rumah. Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin menggelar resepsi pernikahan boleh dilaksanakan, namun harus dilakukan di gedung-gedung. Adapun, kata dia, jumlah tamu dibatasi hanya boleh 30 orang dan harus menyiapkan protokol kesehatan yang lengkap. “Kebijakan kita untuk di wilayah-wilayah masyarakat tetap (resepsi) tidak diperkenankan,” ujarnya, Rabu, (16/9). Sekda menambahkan, pihak tidak melarang upacara pernikahan yang akan dilaksanakan oleh masyarakat. Namun demikian, ia juga meminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. “Akad nikahnya boleh, akan tetapi perayaannya yang tidak boleh. Hal itu mulai berlaku pada minggu besok,” imbuhnya. Ia menambahkan, pengetatan PSBB tersebut harus dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang secara grafik saat ini terus meningkat. Ia juga berharap, seluruh masyarakat dapat mematuhi ketentuan protokol kesehatan agar terhindar dari wabah virus Corona. “Kenapa ini harus dilakukan? Ya untuk mencegah dan berusaha agar tidak terus terjadi penyebaran dan potensi-potensi pencegahan ini harus dilakukan bersama-sama,” tandasnya.(din)

Sumber: