Gaji Tidak Sesuai Aturan, Buruh Demo Pabrik

Gaji Tidak Sesuai Aturan, Buruh Demo Pabrik

SEPATAN -- Sejumlah pekerja berujuk rasa di depan gerbang PT Mitra Serasi Jaya (MSJ), di Jalan Kota Bumi, Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Selasa (15/9). Mereka menuntut perusahaan memberikan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Koordinator Aksi Jajat Sudrajat mengatakan, buruh diperlakukan sewemang-wenang. Sebab telah terjadi pelanggaran ketentuan UMK sejak 2015 sampai 2020 di PT MSJ. Padahal, sudah berkali-kali mengajukan perundingan antara buruh dengan perusahaan namun tidak mendapatkan respon. "Hingga kini, buruh masih dibayar upanya dibawah ketentuan pemerintah. Khususnya UMK di wilayah Kabupaten Tangerang yang sudah disahkan oleh Gubernur Banten," kata Jajat, kepada Tangerang Ekspres, disela-sela aksinya. Dijelaskan Jajat, tahun 2020 ini, buruh hanya diupah kisaran Rp 2 juta hingga Rp 3,6 juta dari perusahaan. Padahal UMK di wilayah Kabupaten Tangerang berkisar Rp 4,1 juta. Bahkan, tahun ini juga, THR hanya di bayarkan hanya 50 persen dari nilai upah. Tidak hanya itu, selama diliburkan secara sepihak pada bulan Mei, hak buruh belum dibayarkan. "Ada pelanggaran perhitungan lembur, karena buruh hanya dibayar sebesar Rp20 ribu per jam. Jelas ini tidak sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. Jajat menyebutkan, buruh siap bekerja kembali dengan catatan hak-hak mereka diberikan sesuai UMK. Ada enam orang buruh yang dikeluarkan sepihak dipanggil kerja kembali. Ditambahkan Jajat, PT MSJ belum juga melaksanakan program Keselamatan Kecelakaan Kerja (K3) untuk melindungi pekerja di area kerja. Saat wartawan ingin mengkonfirmasi pihak perusahaan, Sekuriti PT MSJ Imam Prabowo mengatakan, pimpinannya sedang di luar pabrik. (zky/din)

Sumber: