Cegah Covid, Polisi Bubarkan Seminar di Pasar Pelangi

Cegah Covid, Polisi Bubarkan Seminar di Pasar Pelangi

SEPATAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan  bubarkan Seminar yang dilaksanakan oleh pihak swasta. Kegiatan Seminar dimasa wabah pandemi ini merupakan diduga tanpa izin. Petugas, membubarkan kerumunan masa yang mengikuti acara Seminar yang digelar  di Aula Pasar Pelangi di Kampung Kebon Kelapa, RT 04/03, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Jumat (11/9). Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moh Sugiarto mengatakan, kegiatan seminar tersebut tanpa izin. Dengan begitu, dilakukan tindakan tegas pembubaran kegiatan yang mengumpulkan hinga puluhan orang ini. "Giat penertiban dilakukan sebagai tindakan selama masa PSBB di Kabupaten Tangerang, dimana belum diizinkannya untuk diadakan berkumpulnya masa yang banyak. Khususnya di wilayah hukum Polsek Sepatan," kata Gusti, kepada Tangerang Ekspres, Sabtu (12/9). Gusti mengaku, saat ini, pihaknya akan terus melakukan pemantauan di wilahnya untuk menekan penyebaran virus covid-19. Gusti memaparkan, kegiatan pembubaran yang dipimpin oleh dirinya ini, membawa sembilan personil Polsek Sepatan, sembilan personil Koramil Sepatan, dua personil Satpol PP Kecamatan Sepatan dan 4 personil tim medis Puskesmas Sepatan. Dalam pembubaran itu, dirinya menghimbau agar panitia seminar untuk tidak melanjutkan kegiatan mereka dimasa pandemic. Gusti bersama tim gugus tugas memerintahkan tim medis untuk merapid tes sebagian peserta yang mengikuti seminar. "Rapid tes dilakukan secara acak kepada 25 peserta dengan hasil keseluruhan non reaktif," pungkasnya. (zky/din)

Sumber: