Tak Pakai Masker, 20 Remaja Disanksi Nyapu Taman

Tak Pakai Masker, 20 Remaja Disanksi Nyapu Taman

SERPONG-Minggu (13/9) pagi, puluhan personel Satpol PP Kota Tangsel mendatangi Taman Kota 2 Jaletreng, yang berada di Jalan Ciater Barat, Serpong. Satpol pp datang untuk melakukan razia masker kepada pengunjung. Razia tersebut dalam rangka mengetatkan penggunaan masker terus dilakukan Satgas Covid-19 Kota Tangsel. Mereka yang kedapatan tanpa masker langsung diberi sanksi di tempat, sebelum akhirnya diberi pengarahan oleh petugas. Razia hampir tiap hari dilakukan di beberapa tempat, baik oleh Satpol PP maupun pihak kepolisian dan TNI. Lokasi yang menjadi prioritas razia adalah tempat berkumpulnya kerumunan masyarakat, seperti pasar dan kawasan rekreasi. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al-Fachry mengatakan, di Taman Kota Dua, berbagai aktivitas dilakukan pengunjung tapi, masih didapati adanya sejumlah remaja yang tidak menggunakan masker, umumnya berstatus sebagai pelajar. "Tanpa tebang pilih, semua pelanggar kita giring dan dikumpulkan di satu tempat terbuka untuk diberi pengarahan," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (13/9). Muksin menambahkan, dalam razia tersebut berhasil diamankan 20 pengunjung yang tidak memakai masker. Setelah pelanggar dikumpulkan mereka diberi sanksi sosial, yakni membersihkan sampah di sekitar Taman Jaletreng selama sekira dua jam. Menurutnya, Satpol PP gencar menggelar operasi penegakan aturan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Walikota (Perwal) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di mana salah satu poinnya adalah penggunaan masker di manapun berada. "Razia ini sejak awal kita lakukan agar masyarakat memakai masker. Setelah keluar Perwal tentang pemberian sanksi bagi pelanggar tanpa masker, maka kita semakin intensif merazia. Apalagi saat ini Kota Tangsel sudah kembali naik menjadi zona merah pandemi, kita akan lebih tegas," tambahnya. Muksin menuturkan, berdasarkan Pasal 28 Perwal Nomor 32 Tahun 2020 tentang PSBB setiap orang yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah dapat dikenakan sanksi berupa denda. Namun, petugas mempertimbangkan sanksi lain karena alasan kemanusiaan. "Sebenarnya dalam aturan yang ada, pelanggar tanpa masker sanksinya denda Rp50 ribu. Tapi, kan di lapangan kita juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan karena, banyak yang beralasan mereka boro-boro mau bayar denda, buat makan sehari-hari saja kadang sangat kesulitan. Apalagi zaman pandemi seperti ini tentu semua serba terbatas kemampuannya," tutupnya. (bud)

Sumber: