Boleh WFH, Tugas Pelayanan Tetap

Boleh WFH, Tugas Pelayanan Tetap

TANGERANG - Walikota Arief R Wismansyah membuat kebijakan baru terkait jam kerja seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang. Arief mengatakan, Sekarang ini seluruh pegawai boleh melakukan Work From Home (WFH). Akan tetapi tugas yang menjadi kewajiban pegawai harus tetap berjalan. "Bagi pegawai yang WFH saya minta untuk tetap menjalankan tugasnya. Pelayanan masyarakat sangat penting, jangan sampai diabaikan,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres, Rabu (9/9). Arief menambahkan, kebijakan tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru. "Semua dilakukan demi kemanan bersama, apalagi saat ini angka penyebaran virus corona kembali naik. Untuk itu kita mengantisipasi agar tidak menyebar ke seluruh pegawai,"paparnya. Ia menjelaskan, semua kegiatan yang ada di Pemkot Tangerang juga sudah menggunakan sistem online, seperti rapat dan kegiatan lainnya menggunakan aplikasi zoom meeting. Hal itu agar tidak ada pertemuan tatap muka antarpegawai. "Pelayanan juga kami buat online, jadi masyarakat di tengah pandemi ini tidak perlu datang untuk mengurus apapun. Semuanya bisa dilakukan di Aplikasi Tangerang Live, dan sangat mudah,"ungkapnya. Arief meminta, seluruh pegawai dan masyarakat Kota Tangerang tetap menerapkan protokol kesehatan. Karena dengan menerapkan protokol kesehatan bisa mencegah adanya penyebaran virus corona. "Dengan kondisi seperti, harus tetap menjalankan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Jika itu dilakukan kita bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona,"tutupnya. (ran)

Sumber: