Curanmor Kelompok Sumatera Dibekuk

Curanmor Kelompok Sumatera Dibekuk

TIGARAKSA - Satreskrim Polresta Tangerang berhasil membekuk sindikat pencurian motor asal Lampung Timur, Sumatera. Yakni RD (30) dan RA (25). Salah satu tersangka yakni RD merupakan residivis yang pernah divonis 6 bulan atas kasus curanmor lintas daerah setelah bebas 2014 lalu. Pelaku kembali beroperasi sebagai spesialis pencuri sepeda motor dan berhasil mencuri 15 unit sepeda motor. Dari keterangan tersangka mengaku beraksi di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Serang dimana sepeda motor hasil curian dijual ke Sumatera dengan harga berkisar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta dengan keuntungan Rp 30 hingga Rp 45 juta. Kapolresta Tangerang, Kombespol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua tersangka sudah beraksi selama 6 tahun. Pengakuan tersangka, dalam sehari sedikitnya dapat menggasak dua sampai tiga unit sepeda motor dan dalam satu bulan rata-rata berhasil mencuri 15 sepeda motor. “Para tersangka sudah 6 tahun beraksi, sudah 72 bulan dan ada sekitar 1080 motor yang sudah dicuri. Motor hasil tindak kejahatan dijual para tersangka seharga Rp 2 hingga Rp 3 juta. Jika dihitung maka total keuntungan yang didapatkan sekitar Rp 2 miliar,” kata Ade dalam konferensi pers di Polresta Tangerang, Rabu (9/9). Ade mengungkapkan, tersangka atas nama RD sudah bebas sekitar 7 tahun lalu atas vonis kasus curanmor di Lampung. Usai bebas, tersangka RD ternyata kembali melakukan tindak kejahatan yang sama. Dikatakan Ade, para tersangka beraksi di wilayah Tangerang Raya, Jakarta, hingga wilayah Serang, Banten. Dalam melancarkan aksinya, para tersangka hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk merusak dan menjebol kunci kontak kendaraan kemudian langsung membawanya. “Sasaran para tersangka adalah sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan apalagi tanpa tambahan kunci pengaman,” ujar Ade. Oleh karena itu, Ade mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama mencegah kejahatan. Sepeda motor, kata Ade, harus diawasi dan ditambah kunci pengaman tambahan. Selain itu, Ade juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan tanpa surat resmi sebab patut diduga hasil kejahatan. “Yang membeli juga dapat dikenakan pidana karena menadah atau membeli kendaraan hasil curian,” terang Ade. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka masih terus diperiksa secara intensif guna mengungkap sindikat dan mencari barang bukti sepeda motor lainnya. “Kasus masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti lain,” pungkas Ade. Salah satu korban, Siti Rohmah mengaku, baru mengetahui sepeda motor miliknya hilang saat hendak memakainya. "Saya parkir di samping gerobak es. Tidak tahu kalau ada yang mengambil. Ketika akan membeli keperluan dagang, baru tahu kalau motor saya dicuri orang," ujarnya saat di Mapolresta Tangerang. Sementara, RD mengaku hanya beberapa kali beraksi dengan sasaran motor yang terparkir dipinggir jalan. "Saya pakai kunci T. Hanya sebentar sepeda motor langsung bisa saya bawa. Barangnya saya jual ke banyak orang. Baru sekali ini saja mencuri," kilahnya. (sep/din)

Sumber: