Curi Rumah Warga, 4 Tersangka DPO

Curi Rumah Warga, 4 Tersangka DPO

CISOKA – Unit reskrim Polsek Cisoka berhasil membekuk dua dari enam tersangka pencurian rumah warga dengan kekerasan. Empat orang lainnya berhasil kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi, Selasa (8/9). Kapolresta Tangerang, Kombespol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, komplotan rampok beraksi menjelang subuh diantara pukul 03.00 hingga 04.00 WIB. Ia menerangkan, pelaku tidak segan-segan melukai korban saat beraksi. Ade menjelaskan, menjelang subuh pelaku beraksi di dua lokasi yakni Kampung Cilisung dan Kampung Jeunjing Kecamatan Cisoka. Aksi pelaku diketahui pemilik rumah. Belum sempat berteriak, pelaku menyerang dengan golok sehingga tangan pemilik rumah luka. “Lima orang pelaku ini masuk ke dalam rumah mencari barang berharga. Pemilik rumah bangun dan mengetahui di dalam rumahnya ada orang lain. Pelaku membawa golok dan langsung menyerang hingga pemilik rumah harus dijahit tangannya sebanyak 15 jahitan,” katanya saat ungkap kasus di Mapolsek Cisoka, Selasa (8/9). Ade mengungkapkan, kerugian yang dialami korban mencapai Rp18 juta. Tersangka berjumlah enam orang dengan berbeda peran. Ada yang memantau lokasi, berjaga di sepeda motor dan masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang berharga. Dua tersangka yang berhasil ditangkap yakni Acong (45) asal Lebak yang berprofesi sebagai buruh lepas serta Pendi (43) asal Solear dan tidak bekerja alias pengangguran. Adapun, empat tersangka lain masuk dalam DPO. Yakni, Unyil, Beng, Endang dan Santo. “Dua tersangka berhasil diamankan di tempat berbeda hanya beberapa jam setelah melakukan aksi perampokan. Tersangka Acong ini merupakan DPO atas kasus perampokan pada 2016. Dia juga DPO atas kasus pembacokan terhadap anggota brimob. Acong ini juga ternyata pernah kabur dari Lapas Kelas 1 Pemuda Tangerang pada 2009,” ujarnya. Ade mengungkapkan, kasus perampokan masih terus didalami dan dikembangkan. Terutama pengejaran terhadap empat tersangka yang masuk daftar DPO. Dari para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua buah golok beserta sarungnya, dua buah kunci L, satu buang tang dan linggis. Polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor merk Yamaha Xtride warna putih merah dari tersangka Pendi. “Untuk para tersangka kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimla 9 tahun penjara. Kasus ini masih kita kembangkan dan dalami keterangan para tersangka dan saksi serta korban. Kita juga imbau agar masyarakat meningkatkan keamanan dan kewaspadaan. Jangan lupa mengunci serta memeriksa setiap pintu dan jendela menjelang istirahat. Harap segera lapor kepada petugas kami apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya. (sep/din)

Sumber: