Sopir Bobol Brankas di Apartemen Mewah

Sopir Bobol Brankas di Apartemen Mewah

SERPONG-Brankas milik Yoon Yeong Zue (20) di Apartemen Amarta Pura, Unit B Lantai 51, Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dibobol maling, 11 Juni lalu. Dari kamar di apartemen mewah tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang 45 ribu dolar AS (setara Rp 800 juta) lenyap. Pelakunya ternyata orang dekat. Sopir pribadi Yoon Yeong Zue, berinisial EH. Pelaku tak bekerja sendiri. Ia meminta bantuan temannya berinisial AS. EH ditangkap tim Reskrim Polres Tangsel di Palembang, Sumatera Selatan, dan AS di Lampung. Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, begitu korban mengetahui brankasnya hilang langsung melapor ke Polsek Kelapa Dua. "Setelah korban melapor, anggota saya melakukan penyelidikan dan diketahui pelakunya sopir pribadi korban, berinisial EH," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (7/9). Iman menambahkan, kemudian dilakukan pencarian terhadap EH. Dalam penyelidikan EH diketahui melarikan diri ke Sumatera dan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polsek Kelapa Dua. EH diketahui warga Pandeglang. Saat diinterogasi, EH mengaku bekerjasama dengan temannya, AS yang ahli dalam membuka brankas. AS pun berhasil ditangkap di Lampung. Iman memaparkan, EH ini memiliki kunci kamar apartamen Yeong Zue yang tertinggal di dalam mobil. EH lantas menghubungi AS dan menyerahkan kunci itu. AS pun berhasil masuk ke dalam apartemen dan sukses membuka brankas. "Pengembangan satu pelaku, AS bersama dengan EH saat mengambil uang bekerjasama membuka brankas dan mengambil yang dalam pecahan dolar AS. Setelah itu mereka menukar uang dolar ke rupiah," lanjutnya. Uang itu pun dibagi berdua. Uang itu digunakan sebagai modal membuka bengkel. Pelaku juga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli satu unit sepeda motor san satu unit mobil. Satu unit Daihatsu Ayla warna putih B 1420 CKU, satu kompresor angin, satu unit sepeda motor vario, peralatan onderdil sepeda motor seperti oli dan perkakas lainnya, dan uang tunai Rp 15 juta disita polisi. Kedua pelaku mencoba melawan petugas saat penangkapan. Terpaksa harus merasakan timah panas pada kakinya. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPL tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tuturnya Sementara itu, pelaku EH mengaku sudah mengetahui letak brankas majikannya. Karena ia pernah masuk ke dalam apartemen tersebut. "Uang hasil kejahatan ini saya pergunakan untuk kehidupan sehari-hari dan membuka usaha bengkel di Lampung," ujarnya. "Selain untuk buka bengkel, uangnya juga saya pakai untuk beli tas, handphone dan perhiasan," ungkapnya," tutupnya. (bud)

Sumber: