Perda KTR Tak Berjalan, Pelantikan Satgas KTR Terganjal Pandemi

Perda KTR Tak Berjalan, Pelantikan Satgas KTR Terganjal Pandemi

CIPUTAT-Sampai saat ini satuan tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Tangsel tak juga dilantik. Padahal, Perda tentang KTR, sudah dibuat sejak 2016. Tepatnya sudah dilembardaerahkan dengan Perda No.4/2016. Tak itu saja, aturan turunannya yakni peraturan walikota (perwal)-nya pun, sudah dibuat sejak akhir 2019. Namun, lantaran belum ada Satgas, aturan dalam perda itu pun tak bisa diterapkan. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinkes Kota Tangsel, Lilis Suryani mengatakan, sebelum covid-19 rencana akan dilakukan pengukuhan Satgas KTR karena, terbentuk Satgas dan KTR ini juga ada di PTM. "Karena pandemi virus corona jadinya pelantikan Satgas ditunda, padahal atribut mulai dari ban, topi rompi sudah disiapkan," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (6/9). Lilis menambahkan, rencananya seharusnya Maret lalu Satgas dilantik. Namun, Dinkes belum tahu kapan akan dilantik. Ia berharap, tiap organisasi perangkat daerah (OPS) punya satgas masing-masing dan itu sudah disampaikan. "Kita di satuan organisasi saja rambu-rambu sudah ada tapi masih banyak yang mengabaikan," tambahnya. Masih menurutnya, satgas yang akan dilantik itu gabungan dari OPD dan nantinya tiap opd harus ada satgas. Dimana pelantikan satgas tersebut nantinya hanya untuk simbolis saja tapi, pada pelaksanaannya sudah dilaksanakan, serta di OPD sudah diimplementasikan. "Yang menjadi masalah ini soal ada pegawai yang merokok di kantor dan ini perlu penekanan lagi dan Satgas harus bekerja keras," jelasnya. Wanita berkerudung ini menuturkan, KTR tersebut juga terkait dengan Germas, sehingga semua pihak harus terlibat. Selain itu, tidak merokok itu di 12 indokator masuk, di PHBS masuk, maka hal itu harus benar-benar dikakukan. "Satgas KTR yang kita lantik ini akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap masyarakat ataupun ASN terkait pelaksaan KTR di Kota Tangsel," tutupnya. (bud)

Sumber: