Bayi 7 Bulan Positif Covid, Iti Larang Warga Pergi ke Luar Kota

Bayi 7 Bulan Positif Covid, Iti Larang Warga Pergi ke Luar Kota

LEBAK-Melonjaknya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Lebak membuat Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya khawatir. Saat ini sudah 53 orang positif Covid-19. Ia mengimbau warganya agar lebih berhati-hati. Iti meminta mereka memberikan pengertian serta mengingatkan anggota keluarganya agar tidak berpergian ke luar masuk Kabupaten Lebak. Melalui video yang disebar ke wartawan dan diunggah di berbagai media sosial, Iti meminta agar warga tetap memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, dalam video yang berdurasi satu menit tersebut, Iti menyampaikan yang terkonfirmasi Covid-19 berasal dari orang-orang yang sering berpergian ke luar daerah. Saat ini, lanjut Iti, sebanyak 53 orang di Lebak sudah terkonfirmasi positif Covid-19. "Contohnya ada di salah satu kecamatan yang satu keluarga terkonfirmasi Covid-19 dan bayi berumur tujuh bulan,” terang Iti. Dalam video itu juga, Iti berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lebak agar tetap menjaga kesehatan dengan rajin cuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. "Semoga dengan ihktiar yang kita lakukan, kita terhindar dari virus Covid-19,” harap Iti. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Lebak, Firman Rahmatullah, mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terus melakukan tracking terhadap orang-orang yang melakukan kontak erat dengan pasien positif. Firman menjelaskan, lonjakan kasus baru yang cukup signifikan ini bukan merupakan hasil tracking dari pasien terkonfirmasi positif sebelumnya. “Iya kasus baru semua, bukan kontak erat hasil tracking,” ucapnya. Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy meminta kampus atau perguruan tinggi di Banten membantu pemerintah mensosialisasikan 3 M pencegahan penyebaran Covid 19, yaitu Mencuci tangan dengan sabun, Mengenakan masker dan Menjaga jarak di tempat-tempat umum. “Kalau dulu 3 M itu kan kaitannya dengan demam berdarah. Sekarang kita harus mensosialisasikan 3 M baru kaitannya dengan Pandemi Covid 19, termasuk pihak kampus,” katanya, seperti dikutip dari website resmi Pemprov Banten. Ia menegaskan pada prinsipnya 3 M era Covid 19 tersebut adalah protokol kesehatan yang diatur pemerintah saat ini dalam upaya pencegahan penyebaran. Pemprov Banten sendiri telah menerbitkan Peraturan Gubernur 38/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019. Ini sebagai turunan dari Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. “Dalam rangka penegakan disiplin tersebut, pemprov bersama Polda dan TNI akan melakukan edukasi kepada masyarakat tentang wajib masker di tempat umum seminggu ke depan. Untuk kemudian akan dijatuhkan sanksi sebagaimana diatur di dalam pergub tersebut, pada minggu-minggu selanjutnya kepada pelanggar yang kedapatan melakukannya berulang kali,” paparnya. (mg-5/tnt)

Sumber: