Pemerkosa Gadis Disabilitas Belum Diamankan

Pemerkosa Gadis Disabilitas Belum Diamankan

MAUK-Malang nian nasib gadis disabilitas berinisial I (21). Warga Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangeran ini menjadi korban pemerkosaan. Pelakunya pria berinisial J, tetangga kampungnya, awal Agustus. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Kota (Polresta) Tangerang, Tigaraksa, 19 Agustus. Sayangnya hingga kini, J masih bebas berkeliaran. Belum diamankan pihak kepolisian. Sahandi, salah seorang warga Desa Marga Mulya menuturkan, sempat mendampingi keluarga korban saat membuat laporan kepolisian. Ia menuturkan, kasus pemerkosaan yang dilakukan J terjadi di lahan perkebunan, dekat rumah anak J. Bahkan sebelum membuat laporan kepolisian, pihaknya sempat mempertemukan antara korban dengan pelaku dan saksi. Hasil pertemuan, J mengakui sudah melakukan pemerkosaan kepada I. Pengakuan J direkam dan akan dijadikan sebagai salah satu bahan untuk bukti. “Atas dasar itu, selanjutnya keluarga korban membuat laporan ke Polresta Tangerang Tigaraksa, 19 Agustus 2020. Meski sudah membuat laporan, sekarang J masih beraktivitas normal. Belum diamankan,” kata pria yang akrab disapa Bolet, kepada Tangerang Ekspres, di kantor Kepala Desa Marga Mulya, Senin (31/8). Sahandi menuturkan, aksi bejat J bermula saat I melintas di lahan perkebunan dekat rumah anak J sekitar pukul 14.00 WIB. Kondisi lingkungan pada waktu itu sudah biasa sepi. Apalagi lahan perkebunan yang menjadi tempat kejadian perkara tertutup pagar ranting. Untuk melancarkan aksinya saat itu, J memberikan air minum kepada I. Sambil menyampaikan pesan dengan air minum itu bisa segera dapat pendamping hidup. Kemudian I meminum air itu. Selanjutnya, J mulai berani mengajak I untuk berhubungan badan. Walhasil korban menolak. Namun J tetap memaksa. Hingga akhirnya aksi bejat J diketahui oleh warga yang melintas. Lalu warga melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tua korban. Selanjutnya dilakukan proses pertemuan antara orang tua korban dan J di rumah jaro. Dalam proses pertemuan itu, J mengakui sudah tiga kali memperkosa I. “Video pengakuan J kami jadikan sebagai salah satu barang bukti,” ucapnya. Ia menyampaikan, warga yang sudah mengetahui kasus itu berharap J dapat segera diamankan. Bahkan ditindak secara hukum pidana. Sebab warga khawatir J kembali melakukan aksi serupa kepada anak gadis yang lain di Desa Marga Mulya. Bahkan anak gadis di luar desanya. Sehingga dapat menjelekan nama desanya. Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang Ipda Iwan Dewantoro mengatakan, belum menerima berkas pelaporan kasus dugaan pemerkosaan di Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. “Selasa besok (hari ini), saya cek ke anak buah,” kata Iwan. Dengan demikian, ia belum bisa memberikan keterangan terkait dugaan kasus pemerkosaan ini. (zky)

Sumber: