Dewan Prihatin Sengketa Lahan di Pantura

Dewan Prihatin Sengketa Lahan di Pantura

CURUG – DPRD Kabupaten Tangerang, akan terus menengahi kasus dugaan penyerobotan lahan yang dialami salah seorang warga Pantura. Dewan menekan agar seluruh pihak terkait duduk bersama untuk menemukan solusi atas persoalan tersebut. “Jadi, jelas mana tupoksi dari BPN karena dia sentralistik. Kalau kita (DPRD-red) masih koordinatif. Kalau dilihat, ini ada dua persoalan, yaitu adminstratif dan pidana,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, saat ditemui wartawan, kemarin. Ia membantah, dengan tegas kesan DPRD tutup mata atas persoalan-persoalan masyarakat sekitar dan meminta semua pihak untuk menyikapi persoalan tersebut secara normatif dengan tujuan mengubah paradigma yang lama. “Saya kasih contoh. Ada pengaduan persoalan Komplek Mutiara Garuda dan persoalan siswa terlindas mobil dump truck beberapa bulan lalu, kami langsung turun. Artinya apa? Di situ setiap ada aspirasi masyarakat, pasti saya turun,” ungkapnya. Kholid melanjutkan, pihaknya mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk melapor terkait dengan unsur pidana karena itu bagian dari haknya, seperti pemalsuan, penipuan, agar jelas kasusnya. “Kalau ada notaris-notaris yang nakal, silakan laporkan ke kami. Biar nanti kita panggil,” tambahnya. Namun, dalam pertemuan dengan perwakilan warga pada Kamis (26/8/2020) kemarin kepala desa setempat, selaku pihak yang mengetahui kondisi wilayah, tidak hadir dengan alasan sakit, padahal DPRD Kabupaten Tangerang sudah melakukan upaya pemanggilan. Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Baidawi mengatakan bahwa ini menjadi persoalan bersama. Ia mengaku akan mempelajari data-data yang telah disodorkan oleh warga. “Tentu saya sebagai anggota Komisi I yang bermitra dengan BPN akan mengawal persoalan ini. Kita akan panggil pihak-pihak terkait tentunya. Mudah-mudahan, kita bisa mengeluarkan rekomendasi,” ujar wakil rakyat asal Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga ini Jika ditemukan fakta bahwa benar demikian yang terjadi, Baidowi menyebut hal ini merupakan praktik zalim yang merugikan hak orang banyak. (mas)

Sumber: