Mobil Dinas Kades Pakai Nama Pribadi

Mobil Dinas Kades Pakai Nama Pribadi

KRONJO -- Surat-surat kepemilikan mobil operasional Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, bernamakan nama pribadi. Saat ini, surat kendaraan dinas yang menjadi aset desa ini dalam proses balik nama Mantan Kepala Desa Pasilian, Nasiri mengakui bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil operasional Desa Pasilian, bernamakan namanya. Dengan demikian hal itu dipersoalkan. "Saya ga terpikirkan, gak taunya jadi begini. Tapi, Alhamdulillah, lagi proses balik nama," kata Nasiri, kepada Tangerang Ekspres, saat disinggung tentang surat-surat mobil operasional desa yang bernamakan namanya, kemarin. Kepala Desa Pasilian periode 2013 sampai 2019 ini, mengatakan biaya proses balik nama surat bukti kepemilikan mobil operasional desa menjadi tanggung jawab dirinya. Sebab pengadaan mobil tersebut saat dirinya masih menjabat kepala desa. Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Kronjo Salwani mengatakan, perihal mobil operasional desa bernamakan nama pribadi di Desa Pasilian, bisa menjadi pelajaran bagi kepala desa yang ingin pengadaan kendaraan dinas. "Pengadaan kendaraan dinas yang memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), harus atas nama desa. Sebab kendaraan dinasnya milik aset desa, bukan milik pribadi," ujarnya. Meskipun begitu kata Salwani, perihal di Desa Pasilian itu, bukanlah kesalahan besar, sebab surat-surat masih dapat dibalik namakan. "Kalau kesalahan yang fatal, BPKB dan STNK-nya ada, tapi kendaraannya engga ada. Atau sebaliknya, kendaaraannya ada, tapi BPKB dan STNK engga ada," pungkasnya. (zky/mas)

Sumber: