BPN Tegaskan Tidak Ada NIB Ganda

BPN Tegaskan Tidak Ada NIB Ganda

TIGARAKSA-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang membantah mengeluarkan Nomor Induk Bidang (NIB) ganda, untuk tanah yang terletak di Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Rabu (26/8). Lembaga negara urusan tanah tersebut menegaskan, bidang tanah tersebut belum pernah tercantum dalam data base ada NIB atas nama Heri Hermawan. Kepala Sub Bidang Seksi (Kasubsi) Pengukuran dan Kadastral BPN Kabupaten Tangerang Andika Ariadarma mengatakan, tanah yang diajukan peta bidang oleh Heri Hermawan sudah pernah dilakukan permohonan serupa oleh pihak lain pada 23 September 2019. Ia meluruskan, tidak pernah ada NIB ganda yang diterbitkan oleh BPN, seperti yang dituduhkan Heri dua hari lalu. Ia mengklarifikasi, bidang tanah yang diajukan Heri terdapat akte jual beli (AJB) ganda. "Jadi sebenarnya tidak ada NIB ganda. Karena NIB untuk satu bidang tanah dan satu nama. Jadi tidak mungkin ganda. Yang terjadi adalah pada 4 Agustus, pak Heri datang ke kami membawa data bukan resmi. Saya bilang ke pak Heri, tolong daftarkan saja biar jelas. Akhinya didaftarkan pada 7 Agustus. Setelah dicek ternyata sudah ada permohonan peta bidang dari pihak lain. Jadilah masuk kategori sengketa dan kami tandai," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (26/8). Andikan mempertanyakan, adanya NIB ganda seperti yang dikatakan Heri pada saat jumpa pers sebelumya. Menurutnya, belum pernah ada nama Heri Hermawan dalam database, memiliki NIB. "Kalau memang pernah terbit NIB atas nama Heri Hermawan, buktinya apa. Karena dalam database kami belum pernah ada NIB atas nama Heri Hermawan sampai sekarang," tegasnya. Lanjut Andika, pada 7 Agustus, Heri mendaftarkan lima bidang tanah yang dimilik keluarganya. Ia menerangkan, surat yang dibawa berupa girik dan belum pernah terdaftar di dalam database. "Sudah dilakukan pengukuran. Dua bidang tanah di antaranya tidak ada masalah dan bisa dilanjutkan ke tahap peta bidanya. Sedangkan yang tiga bidang lagi sudah pernah ada yang memohonkan peta bidang dan NIB pada 2019. Bukan oleh pak Heri, tetapi oleh pihak lain," paparnya. Ia menjelaskan, adanya AJB ganda pada kasus atas bidang tanah yang diajukan Heri Hermawan, bukan adanya NIB ganda. Menurutnya, ranah penerbitan AJB dan surat pendukung atas bidang tanah menjadi ranah notaris dan desa yang mengetahui riwayat tanah. "Ini saya klarifikasi supaya jelas apa yang terjadi. Sebenarnya bukan NIB yang ganda, tetapi permohonannya yang ganda," ujarnya. Andika menerangkan, solusi yang diajukan yakni, akan adanya mediasi atas tanah sengketa sebelum masuk ke tahap pengadilan. Ia menjelaskan, apabila mencapai kata sepakat maka hasil keputusan mediasi menjadi dasar untuk menentukan kepemilikan atas tanah. "Harus dipertemukan kedua belah pihak. Itulah gunanya pak Heri mendaftarkan tanah tersebut. Supaya jelas, berdasar surat dari kami dijadikan pegangan. Apabila deadlock hasil mediasi, maka bisa ke pengadilan yang nantinya keputusan pengadilan menjadi dasar kami mencatat atas nama siapa tanah itu," katanya. Ia menekankan, pemohon pertama pada 23 September 2019 membawa surat-surat lengkap sesuai dengan peraturan perundangan. "Alas haknya ada, surat-surat yang dibutuhkan untuk permohonan ada," jelasnya. Akan tetapi dengan adanya dua pemohon pada satu bidang tanah maka penerbitan peta bidang ditunda sampai kedua pihak mencapai kata sepakat atau keluarnya putusan inkrah pengadilan. "Ada kepemilikan ganda, dua AJB dalam satu bidang tanah. Itu sudah masuk sengketa. Pemohon yang pertama membawa AJB dan girik yang dikeluarkan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau notaris. Diajukan ke kami pada 23 September 2019. Pak Heri membawa AJB dan girik yang dibuat kecamatan. Kedua nomor AJB dan girik berbeda. Tidak ada yang kami tutupi karena kami tidak ada yang salah," paparnya. Ia menjelaskan, penerbitan NIB hanya dikeluarkan oleh BPN atas dasar permohonan. Sehingga dipastikan tidak ada nama ganda atas satu nomor induk bidang tanah. "Dalam permohonan pengukuran pemetaan kadastral nanti produknya berupa peta bidang tanah. Dalam peta itu ada NIB, itu bisa keluar kalau ada pendaftaran. Tidak ada ceritanya nomor itu keluar tanpa proses pendaftaran. Karena itu sistem BPN yang mengeluarkan," jelasnya. "Kasus ini banyak terjadi di Tangerang utara. Saya meminta masyarakat segera mendaftarkan permohonan peta bidang kepada BPN. Supaya dalam database kami tahu mana yang dirugikan, karena tanahnya diserobot. Kalau memang dirugikan daftarkan saja ke kami. Nanti bisa dikerjakan bersama supaya bisa mendapatkan surat dari kami yang bisa menjadi landasan apabila melapor ke polisi dan persidangan," pungkasnya. (sep)

Sumber: