Satpol PP Segel Panti Pijat

Satpol PP Segel Panti Pijat

PANONGAN - Satpol PP Kabupaten Tangerang kembali gelar razia di Kawasan Mardi Gras Citra Raya, Kecamatan Panongan. Giat rutin digelar untuk menjaring tempat pijat plus-plus yang disinyalir buka selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebelumnya, razia digelar setelah maraknya praktik prostitusi online di kawasan tersebut. Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, jumlah personil yang dikerahkan sebanyak 15 orang yang didukung dua orang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Menurutnya, usaha terapis plus-plus menggangu ketertiban umum atau melanggar perda Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Apalagi saat ini, menurutnya, Pemkab Tangerang getol mensosialisasikan penerapan PSBB dengan kampanye gerakan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (Tiga M). "Tempat pijat 'surga' kan tidak ada itu Tiga M juga dilarang beroperasi selama PSBB karena berpotensi menjadi sumber penyebaran covid. Kita keliling mulai dari depan Mardigras menyisir ruko yang bergerak di usaha jasa pijat atau terapis atau tempat hiburan. Itu di Kecamatan Cikupa dan Panongan," katanya kepada Tangerang Ekspres, Senin (24/8). Bambang menerangkan, personel menemukan di tempat usaha Massage  Carolita Makmur Mandiri (CMM) beroperasi dimana ada tiga terapis. Juga ditemukan satu orang terapis berada di satu kamar dengan satu pengunjung. "Mereka sedang melayani tamu dan kita temukan dua alat kontrasepsi di pegang terapis. Setelah kita periksa, pengelola tempat massage tidak dapat menunjukan dokumen perizinan. Kita berikan edukasi dan sampaikan apa itu PSBB serta bagaimana penyebaran Covid-19 terhadap terapis maupun pemilik. Kita juga pasangi stiker segel di pintu depan," ujarnya. Lanjutnya, razia dilanjutkan dan ditemukan tempat massage atas nama Top Bugar Lestari sedang beroperasi di masa PSBB. Di lokasi ini, personil menemukan, adanya empat orang terapis dan satu orang pengelola tempat namun tidak ditemukan adanya pengunjung. "Kita menyampaikan kepada pengelola untuk tidak beroperasi karena melanggar Perbup dan perda apalagi ini PSBB. Kita pasang striker segel penutupan," ujarnya. Bambang menjelaskan, tempat massage kembali ditemukan beroperasi yaitu di Jaya Refleksi. Adapun, temuan personel yakni, adanya terapis yang sedang menerima tamu di dalam kamar.  "Adanya dua orang karyawan dan tidak menunjukan dokumen perizinan. Akhirnya, kita pasang stiker segel penutupan. Kita juga melakukan pendataan terhadap 8 orang yang sedang berada di Pujasera. Kita  duga sebagai karyawan salah satu tempat usaha masage Bambu spa. Dimana posisi bambu spa tutup," ujarnya. Ia memaparkan, hasil razia tempat hiburan malam ditemukan beberapa pemilik sengaja menutup usahanya begitu mengetahui adanya giat pemeriksaan dan pengawasan dari Satpol PP.  Menurut Bambang, hal tersebut terjadi lantaran keterbatasan personel yang mampu melakukan penyegelan di tiga tempat usaha jasa terapis maupun refleksi. "Bukan bocor tetapi pada saat personel kita datang kabar razia sudah menyebar. Informasi dari pengakuan pedagang sekitar mardigress beberapa tempat spa masih buka. Untuk situasi dan kondisi tempat usaha di ruko kawasan Mardigras ditemukan beroperasi secara terselubung. Atau berlindung dengan teknik tutup tetapi sesungguhnya beroperasi dimana tamu dapat masuk melalui pintu khusus. Tentu kita akan gencar lakukan razia dan giat lainnya guna menegakkan perda dan aturan kepala daerah," ujarnya. Sementara itu, tempat pijat 'Massage El Casa' dan tempat hiburan malam 'Bar and Lounge Trifle Eight' di Kecamatan Kelapa Dua, tutup dan terkunci saat Tim Satpol PP Kabupaten Tangerang ingin melakukan penertiban, pekan lalu. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sumartono mengatakan, karena keterbatasan tim selama pelaksanaan penertiban, maka sejumlah tempat pijat maupun hiburan sudah tutup setelah mengetahui kegiatan operasinya. "Pengakuan pedagang dan sekuriti di depan lokasi usaha itu, bahwa sebelum tim kami datang, tempat usaha itu dalam kondisi buka. Tiba-tiba langsung menutup kegiatan usaha mereka, setelah mengetahui ada kami," ungkap Sumartono, kepada Tangerang Ekspres. Sumartono menjelaskan, sejumlah tempat pijat dan hiburan malam bertempat dalam satu kawasan. Dengan demikian sejumlah personil yang dibagi menjadi dua tim, tidak dapat menertibkan seluruh tempat usaha secara serentak. (sep/mas)

Sumber: