Kejari Kabupaten Tangerang Selamatkan Uang Negara Rp5,81 M, Terbesar dari Denda Tilang Rp 4 M

Kejari Kabupaten Tangerang Selamatkan Uang Negara Rp5,81 M, Terbesar dari Denda Tilang Rp 4 M

TIGARAKSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berhasil menyelamatkan uang negara dari penyelewengan mencapai Rp 5,8 miliar. Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan pengungkapan keberhasilan penyelamatan uang negara ini, bertepatan dengan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-60. Ia menerangkan, uang negara yang berhasil diselamatkan itu dari berbagai kasus sepanjang kurun Agustus 2019 hingga Juni 2020. “Dari bidang pembinaan besarannya Rp340 juta. Bidang tata usaha negara dan perdata juga turut menyelamatkan keuangan negara. Totalnya secara keseluruhan selama kurun waktu hampir satu tahun ini mencapai Rp5,81 miliar,” katanya kepada awak media di ruang aula Kejari Kabupaten Tangerang, Rabu (22/7). Di aula itu juga diperlihatkan tumpukan uang yang terbungkus plastik. Bahrudin mengatakan, uang yang berhasil diselamatkan untuk sementara dititipkan ke Bank BRI sebelum diserahkan ke kas negara. Ia menerangkan, salah satu sumber uang itu, dari hasil denda tilang, biaya perkara dan denda uang pengganti kasus korupsi. “Ini uang kita pinjam untuk rilis. Setelahnya kita akan kembalikan ke bank untuk sementara. Ini merupakan salah satu contoh, uang tilang, biaya denda perkara dan uang pengganti perkara pidana khusus,” lanjutnya. Bahrudin menerangkan, berdasarkan data uang negara yang paling besar yang diselamatkan berasal dari denda tilang. Sedangkan, uang yang berasal dari non-tilang didominasi perkara yang ditangani kejaksaan. “Dari tilang nominalnya mencapai Rp4 miliar. Sisanya, uang pengganti dari perkara pidsus dan lelang barang rampasan. Karena pandemi Covid-19, kita melaksanakan sidang online dengan total perkara 229 kasus yang disidangkan melalui online,” jelasnya. Bahrudin mengatakan, uang yang berhasil diselamatkan akan disetorkan ke kas negara. Ia menjelaskan, untuk pidana khusus berasal dari perkara yang ditangani sepanjang 2019. Baik kasus korupsi maupun cukai dan kepabeanan dengan total 12 perkara. “Pada 2019 kita terbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) yang kemudian naik status menjadi penyidikan. Itu berasal dari korupsi, cukai dan kepabeanan. Uang yang berhasil diselamatkan mencapai Rp76 juta. Uang ini dari dua perkara yang diselesaikan, dimana sisanya masih menempuh hukum lanjutan,” jelasnya. Lanjutnya, ada kerjasama surat kuasa khusus non-litigasi sebanyak 329 buah dari Agustus 2019 hingga Juni 2020. Pada bidang kasi barang bukti dan rampasan juga berhasil mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya dalam 484 perkara. “Total penerimaan negara bukan pajak, baik itu dari tilang, maupun dari perkara pidum dan pidsus sebesar Rp5,8 miliar,” pungkasnya. (sep)

Sumber: