BKPSDM Awasi Kinerja Pegawai, Jangan Percaya Tawaran Kerja di Pemkot

BKPSDM Awasi Kinerja Pegawai, Jangan Percaya Tawaran Kerja di Pemkot

TANGERANG - Maraknya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan penipuan dengan menjanjikan bisa menjadi pegawai di lingkup Pemkot Tangerang telah mencoreng institusi. Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang akan memperketat aktivitas PNS agar tidak terjadi kasus serupa. Saat ini ada dua kasus PNS di lingkungan Pemkot Tangerang yang melakukan aksi penipuan. DR pegawai BPBD Kota Tangerang sudah ditangkap Polres Metro Tangerang Kota telah menipu Rp 600 juta kepada warga untuk bisa menjadi PNS di BPBD. Selanjutnya FI pegawai Kelurahan Kreo Selatan juga melakukan aksi penipuan dengan jumlah Rp 20 juta kepada warga Ciledug untuk bisa masuk ke salah satu Puskesmas. Kepala Bidang Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Kota Tangerang Ciprianus Suhud Muji mengatakan, dua kasus tersebut akan menjadi perhatian untuk dilakukan pengawasan ketat kepada para PNS yang ada di lingkungan Pemkot Tangerang. Karena dengan cara tersebut, keduanya telah mencoreng institusi Pemertintahan Kota Tangerang. "Kami akan lakukan pengawasan, dengan cara pengawasan kinerja mereka. Mulai dari absen masuk sampai mereka pulang akan kami pantau. Tidak ada alasan lagi untuk para PNS yang hanya absen saja selanjutnya keluar kantor tanpa alasan pasti. Jika ada seperti itu, dipersilakan masyarakat melapor,"ujarnya saat di hubungi Tangerang Ekspres melalui telepon selularnya, Rabu (22/7). Suhud menambahkan, jika ditemukan ada PNS yang melakukan tindakan serupa, akan diberikan sanksi berat dan bisa dilakukan pemecatan karena sudah melanggar etika dan aturan PNS. "Kalau dari aturan, PNS yang bekerja di lingkungan Pemkot Tangerang mereka sudah sesuai dengan program pekerjaan mereka masing-masing. Kalau hanya absen ke kantor terus keluar dan balik lagi pada saat jam pulang kerja itu harus di pertanyakan, kemana mereka selama bertugas. Untuk tugas keluar, biasanya atas perintah pimpinan mereka,"paparnya. Ia menjelaskan, apa bila ada PNS yang bekerja namun membahas rekrutan pekerjaan dengan warga di lingkup Kantor Kelurahan dan Kecamatan wajib dipertanyakan. Apalagi golongan dia masih golongan rendah, masyarakat harus curiga. "Rekrutmen calon PNS sesuai aturan harus mengikuti seleksi, dan informasi juga disebar melalui website resmi atau media sosial pemerintah daerah. Jika tiba-tiba ada PNS yang menawarkan diri bisa memasukan PNS, maka jangan percaya karena kami tidak menggunakan cara tersebut,"katanya. Suhud mengungkapkan, untuk DR yang saat ini sudah diamankan Polres Metro Tangerang statusnya sudah dicabut dan diberhentikan karena melakukan pelangaran hukum. Sedangkan FI, masih dilakukan pemanggilan dan dilakukan pendalaman kasusnya seperti apa. "FI sudah kami panggil, tapi sejauh ini dia tidak juga memenuhi panggilan kami. Langkah kami akan terus berupaya memanggilnya, tetapi untuk masalah kasus hukumnya yang menangani kepolisian. Kami hanya masalah statusnya karena dia masih PNS aktif di lingkungan Pemkot Tangerang,"tutupnya. (ran)

Sumber: