Warga Gunung Kaler Bawa Sabu

Warga Gunung Kaler Bawa Sabu

SEPATAN -- SB (28) dan MJ (19) harus berurusan dengan polisi. Keduanya kedapatan membawa narkoba jenis sabu oleh petugas pos cek poin gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Jalan Raya Mauk KM 11, Kampung Sepatan, RT 01/02, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Kamis (16/7). Kepada awak media saat konferensi pers, Sabtu (18/7), Kompol Abdul Rochim, Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota menuturkan, kronologis penangkapan kedua warga Kecamatan Gunung Kaler itu, bermula saat mereka berboncengan mengendarai sepeda motor Jupiter MX bernomor polisi A 4249 AY, melintas di jalan tersebut tanpa menggunakan masker. "Oleh karena itu, SB dan MJ diberhentikan petugas pos cek poin. Mereka ditegur agar menggunakan masker. Kemudian mereka diarahkan membeli masker di sekitar pos cek poin," kata pria yang akrab disapa Rohim ini. Ketika belanja masker ungkap Rohim, salah seorang dari mereka terlihat membuang sesuatu. Beruntung petugas cek poin melihat salah seorang pelaku saat membuang sesuatu itu. Dengan demikian, pada waktu itu petugas memerintahkan tersangka untuk mengambil kembali barang yang dibuang itu. Rohim membeberkan, setelah dibuka ternyata barang yang dibuang adalah lima bungkus sabu. Tak hanya itu, petugas menemukan lagi dua plastik klip dari kantong celana salah seorang tersangka. Selanjutnya petugas memeriksa jok sepeda motor yang dikendarai tersangka. "Di dalam jok sepeda motor yang dipakai tersangka ditemukan alat timbang elektrik," ungkap Rohim. Di tempat yang sama, AKP I Gusti Moh Sugiarto, Kapolsek Sepatan mengatakan, berdasarkan pengakuan dari ke dua tersangka, mereka membeli barang haram itu dari SLM alias Acong sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (14/7) lalu. "Mereka melakukan transaksi di wilayah Cipulir, Jalan Raya Ciledug, Kota Tangerang. Barang haram itu dubeli Rp1,2 juta per gram," tutur Gusti. Gusti mengatakan, ke dua tersangka menjual kembali sabu dalam bungkus paket-paket kecil demi mendapatkan keuntungan ke wilayah Kecamatan Kresek. "Pengakuan mereka, konsumennya tidak ada kalangan pelajar," kata Gusti. Ia menambahkan, SLM yang memasok barang haram ke ke dua tersangka itu masih dalam pengejaran alias menjadi daftar pencarian orang (DPO). (zky/mas)

Sumber: