Penjual Keripik Nyambi Jadi Curanmor

Penjual Keripik Nyambi Jadi Curanmor

CISOKA – Adi Darma (32) pria yang sehari-hari berjualan keripik, harus berurusan dengan penegak hukum. Dia diamankan unit Reskrim Polsek Cisoka. Sementara rekannya masih dalam perburuan Polisi. Keduanya terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Raya Cisoka-Cangkudu, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang terekam Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu toko waralaba di Kecamatan Cisoka. Dari keterangan pelaku, aksi pencurian sepeda motor itu dilakukan selama beberapa terakhir. Pelaku mengakui sudah tujuh kali menjalankan aksinya. Selama menjalankan pencurian kendaraan tersebut, kedua pelaku tentunya mengamati kondisi lingkungan terlebih dahulu. “Pelaku ditangkap saat petugas kami sedang melakukan observasi kewilayahan di Jalan Raya Cisoka-Cangkudu. Saat itu, petugas melihat seorang pria yang mirip dengan pelaku yang terekam di kamera CCTV,” ucap Kapolsek Cisoka AKP Nur Rohkman Triamtono, Senin (13/7). Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku berkeliaran di jalanan dan rumah warga yang memiliki kendaraan. Pada saat pemilik kendaraan lengah, pelaku melancarkan aksinya. Untuk itu, orang nomor satu di Polsek Cisoka ini meminta, warga agar tetap berhati-hati saat memarkir kendaraannya. Termasuk saat parkir di depan toko waralaba. “Mereka mencari kelengahan pemilik kendaraan bermotor. Oleh karenanya, saya imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan kendaraan, meskipun sudah terkunci. Karena para pelaku sudah mempersiapkan diri dengan kunci leter T,” ungkapnya. Lebih jauh Nur Rokhman  memaparkan, para pelaku tersebut menjual kendaraan hasil curian itu kepada seorang kurir yang nantinya dijual kembali kepada seorang penadah. Harga sepeda motor tersebut biasanya dilihat dari kondisi sepeda motor hasil curian. “Pelaku ini menjualnya kepada kurir seharga Rp2.200.000. Biasanya uang tersebut dibagi dua oleh mereka. Uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk kebutuhan hidup,” kata Nur Rokhman. Akibat perbuatan pelaku, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. Dari pelaku Polisi menyita barang bukti dua unit sepeda motor. (mas)

Sumber: