Pintu Depan Tutup, Pengunjung Masuk Pintu Belakang

Pintu Depan Tutup, Pengunjung Masuk Pintu Belakang

TIGARAKSA-Di masa PSBB tempat hiburan malam nekat beroperasi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang merazia dua tempat hiburan malam. Di kawasan Pagedangan dan Kelapa Dua. Kedua tempat ini disegel. Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi mengatakan, dasar hukum gelaran razia yakni, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Serta Peratuan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 36 Tahun 2020 Tentang PSBB dalam percepatan penanganan Covid-19. Bambang mengungkapkan, pukul 19.00 WIB dilakukan razia tempat hiburan malam di Barhouse Project yang masih beroperasi dan dinilai tidak mengindahkan imbauan Bupati Tangerang. Ia mengungkapkan, tidak ditemukan petugas keamanan dan pengunjung di lokasi. Namun posisi tempat hiburan masih beroperasi. "Kita lakukan penutupan sementara selama PSBB dan kita pasang stiker segel di pintu masuk," ujarnya. Petugas melanjutkan razia di Trenz Club Mama. Di tempat ini, ditemukan masih beroperasi. Namun tamu dan karyawan masuk dari pintu belakang. "Sementara pintu depannya sengaja ditutup untuk mengelabuhi petugas. Kita data petugas pemandu lagu dan 11 orang pengunjung. Kita pasang stiker segel di pintu depan dan belakang," jelasnya. Bambang melanjutkan, pada pukul 20.23 WIB petugas melakukan razia di Detones Karaoke. Masih ditemukan tetap beroperasi yang dibuktikan adanya aktivitas karyawan dan pengunjung. Tempat hiburan tersebut lantas dipasangi stiker segel di pintu masuk usai dilakukan pendataan terhadap karyawan dan pengunjung. "Banyak juga kita razia ke tempat hiburan, pasukan pada puukul 20.54 WIB bergerak ke Bar, Launge dan Massage Vines 3 yang juga masih beroperasi dan menerima tamu. Juga ada pemandu tamu dan terapis berada di dalam kamar. Kita lakukan pendataan terapis sebanyak 40 orang dari berbagai daerah. Selanjutnya kita segel," tegasnya. Lalu pada pukul 22.14 WIB ditemukan tempat hiburan Twelve yang dalam keadaan buka di lantai 7 dengan pelayanan restro. Di tempat ini, hanya diberikan pembinaan agar bar tidak beroperasi selama PSBB dan tidak kita segel. "Hasil razia ternyata masih banyak yang beroperasi dan kita lakukan tindakan tegas berupa penyegelan dan ada pembinaan," ujarnya. Sementara itu di kawasan MaxBox Lippo Village, Satpol PP membubarkan kegiatan pemasaran properti. "Pukul 14.05 WIB di MaxBox Lippo Village kita bubarkan kegiatan pemasaran Perumahan Cendana Home dengan pengembang dari Lippo Village Rijaya Realty. Dikarenakan pengunjung melebihi kapasitas tempat duduk sehingga terjadi penumpukan," lanjut Bambang. "Kita juga sampaikan edukasi terhadap tenaga pemasaran dan warga yang datang, dimana kita sarankan menambah tempat duduk dengan menetapkan physcal diatancing atau jaga jarak kedepannya," ujarnya.(sep)

Sumber: