Sanksi Sosial Tetap Diterapkan

Sanksi Sosial Tetap Diterapkan

TANGERANG - Satpol PP memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan walaupun ada kelonggaran di PSBB jilid 5. Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra mengatakan, penerapan sanski sosial bagi masyarakat yang tidak menggunakan protokol kesehatan tetapi dijalankan. Hal tersebut untuk mengingatkan bahwa bahaya virus corona masih ada dan belum dinyatakan selesai. "Sampai saat ini, kita masih memberikan sanksi ke masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan. Seperti yang sudah, kita berikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum agar mereka jera dan menjalankan protokol kesehatan,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (29/6). Agus menambahkan, pemberian sanksi sosial tidak hanya di kawasan pasar lama saja, melainkan di 13 Kecamatan ada tim yang juga melakukan kontrol terhadap penerapan protokol kesehatan. Karena itu sangat penting, jangan sampai angka penyebaran virus corona meningkat lagi karena tidak menjalankan protokol kesehatan. "Masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan alasannya karena PSBB sudah berakhir, artinya masih ada masyarakat yang belum paham. Jadi pada saat mereka terjaring dan diberikan sanksi, mereka kami berikan pemahaman,"paparnya. Ia menjelaskan, selain memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, dirinya juga menugaskan pasukannya untuk melakukan kontrol ke tempat makan dan pusat keramaian yang melanggar aturan PSBB. "Sesuai dengan aturan, rumah makan, restoran, dan juga pusat perbelanjaan selama PSBB ini harus tetap menjalankan protokol kesehatan. Salah satunya tidak boleh dari 50 persen orang yang datang, dan juga harus menyiapkan perlengkapan kesehatan,"ungkapnya. (ran)

Sumber: