Dua SD Terancam Tak Bisa Lanjut ke SMP, Pemkot Tegaskan Tidak Ada Pungutan dalam PPDB

Dua SD Terancam Tak Bisa Lanjut ke SMP, Pemkot Tegaskan Tidak Ada Pungutan dalam PPDB

SERANG-Anak-anak lulusan sekolah dasar (SD) yang ada di dua wilayah yakni Kelurahan Banten dan Banjar Agung terancam tak bisa melanjutkan ke jenjang sekolah berikutnya yakni seklah menengah pertama (SMP). Hal itu terjadi karena tidak ada sekolah yang berada di zonasi dua wilayah tersebut. Walikota Serang Syafrudin mengatakan ada beberapa kriteria agar anak-anak dapat melanjutkan jenjang sekolahnya. Kriteria tersebut yakni berdasarkan zonasi, afirmasi untuk masyarakat yang kurang mampu, prestasi dan perpindahan orang tua. "Kalau untuk zonasi itu jaraknya maksimal 2,5 kilometer, kemudian yang berprestasi dari mana saja, afirmasi untuk masyarakat kurang mampu di zona itu, dan perpindahan orang tuanya," katanya kepada wartawan saat inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Rabu (24/6). Namun dari kriteria zonasi tersebut, ada dua kelurahan yakni Kelurahan Banten dan Banjar Agung yang tidak bisa masuk karena terbatas oleh zonasi. Maka kedua wilayah tersebut menjadi tanggung jawab Pemkot Serang agar anak-anak dapat melanjutkan pendidikannya. "Ini sesuai aturan, ada kebijakan Walikota Serang. Jadi mereka bisa masuk ke yang terdekat atau bahkan yang jauh, itu pasti akan kami selamatkan," ujarnya. Lebih lanjut, pihaknya juga akan membangun SMP di dua wilayah tersebut. Sehingga ke depan anak-anak tak perlu jauh untuk melanjutkan sekolah. "Fasilitasnya sudah kami rencanakan, kedua daerah itu akan kami bangun. Karena di Banten terkendala tanahnya dulu, sementara Insya Allah di Banjar Agung sedang dibangun. Target 2021, maksimal 2022 selesai," terangnya. Tak hanya itu, pihaknya juga memastikan tidak adanya pungutan untuk masuk dalam SMP, sebab segala prosesnya dilakukan melalui online. "Tidak ada, kami pastikan tidak ada, karena Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem, kalau ada yang salah kartu keluarga (KK) akan ditolak," tuturnya. Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto mengatakan, pihaknya telah menegaskan terhadap sekolah agar tidak ada pungutan apapun. Bahkan ia mempersilahkan masyarakat untuk melapor ke kantor Dindikbud. "Itu tidak ada, kalau memang ada keluhan seperti itu, silahkan datang ke Dindikbud, kita sangat terbuka. Dan bila memang ada maka kami instruksikan untuk dikembalikan," katanya. Sementara, mengenai adanya dugaan yang dapat dimasuki melalui jalur afirmasi, Wasis mengaku bila kuota afirmasi tidak penuh maka sisanya dikenalikan untuk jalur zonasi. "Zonasi itu 70 persen kuotanya, dan afirmasi 15 persen. Contohnya kalau kuota 300 orang, berati 45 orang miskin bisa masuk, tapi tidak semua (warga kurang mampu-red) daftar karena syaratnya harus ada KIP dan PKH. Sementara yang bisa masuk hanya 10 orang, maka sisanya bisa pindah ke zonasi," paparnya. (mam/and)

Sumber: