Kampanye Maksimal 20 Orang, KPU Targetkan Partisipasi Pemilih 75 Persen

Kampanye Maksimal 20 Orang, KPU Targetkan Partisipasi Pemilih 75 Persen

SERPONG-Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 wajib mematuhi protokol kesehatan. Penyebaran virus Corona masih terjadi. Untuk itu, model kampanye mengalami banyak perubahan. Tidak boleh menggelar acara yang dapat mengumpulkan massa dalam jumlah besar. Divisi Teknis KPU Kota Tangsel Ade Wahyu Hidayat mengatakan, tahapan pilkada sejak satu minggu lalu mulai dilanjutkan setelah tertunda akibat pandemi Covid-19. "Tahapan pilkada kita lanjutkan lagi dengan PKPU No. 5 Tahun 2020 tentang tahapan pilkada lanjutan. Pada 15 Juni dimulai dengan pengaktifan PPK dan pelantikan PPS," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (26/6). Ade Wahyu menambahkan, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, kampanye akbar terbuka dalam rancangan PKPU tentang kampanye sudah dihapuskan. Yakni kampanye terbuka, konvoi maupun konser musik ditiadakan. Maksimal kampanye tatap muka hanya boleh dihadiri 20 orang serta mematuhi protokol kesehatan. Pilkada di tengah pandemi Covid-19 dikhawatirkan partisipasi pemilih turun. Warga tak mau datang ke tempat pemungutan suara (TPS), takut tertular virus Corona. Sehingga KPU, Bawaslu dan pemkot terus membuat persepsi publik jika datang ke TPS akan baik-baik saja. Asalkan jalankan protokol kesehatan. "Kita targetkan pilkada pada Desember mendatang tingkat partisipasi masyarakat mencapai 75 persen," tuturnya. Untuk itu, sosialisasi akan dimassifkan. Dengan alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi KPU. "Sosialisasi kampanye tidak hanya akan kita lakukan lewat cara konvensional baik spanduk, bener, bilboard saja. Tapi, juga masuk ke kehidupan pribadi masyarakat baik media sosial (medsos), media cetak dan elektronik," tambahnya. Masih menurutnya, kesulitan dalam tahapan pilkada selama pandemi Covid-19 tentu ada. Salah satunya saat rapat koordinasi bersama PPK dilakukan per divisi. "Hari ini (kemarin) idealnya dilakukan bersama peserta atau parpol. Tapi, kita lakukan dua sesi, yakni pagi hanya untuk stakeholder dan siang untuk parpol," jelasnya. Ade Wahyu menuturkan, saat pemungutan suara 9 Desember mendatang tentunya petugas TPS akan menggunakan alat pelindung diri (APD), minimal pakai masker. Selain itu TPS diharapkan dibangun di dekat dengan sumber air. Sehingga mudah cuci tangan. Terkait penertiban APK, pemerintah harus adil, yakni oleh Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Bila gambar calon walikota A dicopot, maka gambar calon walikota B harus dicopot juga. "Dengan rakor ini diharapkan dua OPD ini supaya lebih adil dalam penertiban APK," ungkapnya. "Kalau sekarang pemasangan APK belum ada aturannya. Tapi, ini terkait perda ketertiban umum," tuturnya. (bud)

Sumber: