Tutup Aktivitas Galian Tanah Ilegal, Kades Dukung Kebijakan Satpol PP

Tutup Aktivitas Galian Tanah Ilegal, Kades Dukung Kebijakan Satpol PP

TIGARAKSA -- Satpol PP Kabupaten Tangerang sudah tutup aktivitas ilegal galian tanah di Kampung Etek, Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Demikian hal itu diucapkan Bambang Mardi S, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Selasa (23/6). "Tindakan tegas ini kami lakukan Minggu kemarin. Guna menindaklanjuti aksi unjuk rasa penolakan ativitas ilegal galian tanah di kampung tersebut," kata Bambang, saat disinggung Tangerang Ekspres, tentang aktivitas ilegal galian tanah di Desa Kemuning. Bambang menuturkan, bahwa Sunartono, Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, diinstruksikan untuk melakukan pengawasan sekaligus penindakan kegiatan usaha ilegal di tengah perkampungan. "Sebab menganggu ketentraman dan ketertiban umum," ujarnya. Bambang menyampaikan, hasil pengawasan dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang memeriksa pihak pengelola, bahwa pengelola tidak bisa menunjukan kelengkapan dokumen perizinan galian tanah. "Akhirnya kami membuat berita acara penutupan aktivitas ilegal itu," ucapnya. Bambang mengungkapkan, pihaknya akan selalu melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan usaha yang melanggar perda maupun perkada, guna menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang. "Untuk kegiatan aktivitas galian tanah di Desa Kemuning, melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004, tentang ketentraman dan ketertiban umum,” jelasnya. Jamaludin, Kepala Desa Kemuning mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang, sudah menindaklanjuti aspirasi warga yang menolak aktivitas ilegal galian tanah. "Sebab saat ini, aktivitas ilegal galian tanah sudah merusak 40 hektare lahan di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek. Bahkan sudah ada satu korban jiwa akibat tenggelam di bekas lahan galian tanah," ungkapnya. Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga berunjuk rasa di lokasi galian tanah ilegal, di Kampung Etek, Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Kamis (18/6). Aksi ini dalam rangka menolak adanya aktivitas galian tanah di desa mereka. Pantauan Tangerang Ekspres di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, sejumlah warga yang terdiri dari bapak-bapak dan ibu-ibu kompak membentangkan baliho berwarna dasar putih, yang ditulis dengan cat semprot warna kuning tulisan 'Kami Warga Kemuning Menolak Keras Galian Tanah (C) di Desa Kami'. Saat mendampingi warganya di lokasi unjuk rasa, Jamaludin, Kepala Desa Kemuning mengatakan, aksi itu dilakukan warganya untuk mempertegas penolakan aktivitas galian tanah ilegal di Desa Kemuning. "Sudah cukup desa kami dirusak. Sudah nyaris 40 hektar lahan di desa kami rusak karena galian tanah," ungkapnya. "Betul. Betul. Tolak galian tanah ilegal," sahut sejumlah warga yang ikut aksi unjuk rasa sambil mengepalkan tangan ke atas. (zky/mas)

Sumber: