Pakai Rompi Orange Menyanyi Lagu Kebangsaan, Pelanggar PSBB Dapat Sanksi Sosial

Pakai Rompi Orange Menyanyi Lagu Kebangsaan, Pelanggar PSBB Dapat Sanksi Sosial

CIPUTAT-Rabu dini hari (17/6), Satpol Kota Tangsel menggelar razia pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Razia dilakukan di depan Balai Kota, Jalan Maruga, Ciputat. Dalam razia itu, Satpol PP menyasar pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker. Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Kota Tangsel Dimas Sakti mengatakan, melakukan razia dengan sasaran pengendara motor yang tidak menggunakan masker. "Yang kedapatan tidak pakai masker maka, kita hentikan dan diberi teguran. Juga kami beriakan arahan tentang Covid-19 di Kota Tangsel bahwa saat ini masih menjadi zona merah," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (16/6) malam. Dimas menambahkan, dalam waktu 30 menit petugas berhasil menghentikan sekitar 40 pengendara motor. "Rata-rata pengendara yang terjaring mayoritas masih berusia remaja," tambahnya. Mantan Kepala Bidang Mutasi pada BKPP Kota Tangsel ini menjelaskan, banyak ditemukan pengendara yang tidak memakai helm. Mereka kemudian diberi sanksi sosial, dari mulai membersihkan sampah sampak menyanyi lagu kebangsaan. Tak ketinggalan, mereka juga dipakaikan rompi warna orange bertuliskan "Pelanggar PSBB". "Sanksi ini sebagai teguran agar pelanggar tidak lagi berkeliaran tanpa masker," tambahnya. Razia dilakukan untuk mengingatkan kepada anggota keluarga terkait protokol kesehatan selama PSBB dan menuju new normal. Ia berharap masyarahat sadar akan kesehatan diri sendiri dan orang lain dengan menjalankan protokol kesehatan. Mulai dari pakai masker, sering cuci tangan dan lainnya. "Harapannya semoga orang-orang di sekitar mereka tidak keluar tanpa alat keamanan diri dan berharap pandemi Covid-19 ini cepat berlalu, sehingga aktivitas masyarakat kembali normal," ungkapnya. (bud)

Sumber: