Restoran Buka, Boleh Makan di Tempat

Restoran Buka, Boleh Makan di Tempat

TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang sudah mengizinkan para pemilik rumah makan dan restoran untuk melayani pembeli makan di tempat. Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, izin tersebut dikeluarkan berdasarkan beberapa pertimbangan dan kajian yang dilakukan Pemkot Tangerang. "Kemarin memang kita tidak perbolehkan karena beberapa faktor masalah corona, tetapi setelah kita kaji akhirnya kami putuskan restoran dan rumah makan boleh menerima pelanggan makan di tempat dangan syarat menjalankan protokol kesehatan,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di Puspemkot, Rabu (17/6). Arief menambahkan, pemilik rumah makan dan restoran wajib menjalankan protokol kesehatan. Jika ditemukan ada rumah makan atau restoran yang tidak menjalankan protokol kesehatan maka akan dilakukan penutupan paksa. "Jadi pemilik rumah makan harus menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak di meja makan, menyediakan tempat cuci tangan, wajib menggunakan masker, tidak boleh lebih dari 50 persen engunjung. Jika itu dilanggar maka petugas kami akan melakukan penutupan dan dilakukan penyegelan,"paparnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata Boyke Urif Hermawan menjelaskan, sesuai dengan surat edaran Disbdupar nomor 556/753 Pariwisata, bahwa pemilik rumah makan dan restoran yang ada di Kota Tangerang sudah diperbolehkan kembali menerima pembeli untuk makan di tempat. "Kami sudah mulai menyebarkan surat pemberitahuan kepada seluruh pemilik rumah makan dan restoran, tetapi kami juga meminta kepada pemilik usaha rumah makan dan restoran harus patuh dan taat menjalankan protokol kesehatan,"ungkapnya. Boyke mengungkapkan, surat edaran ini berlaku hanya untuk rumah makan dan restoran saja, untuk mal belum semuanya buka karena masih dalam pembahasan dan belum ada surat izin pembukaan. "Jadi restoran yang ada di dalam mal sudah boleh buka, untuk tenant elektronik pakaian dan yang lainnya belum boleh. Restoran di dalam mal juga wajib menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran yang kita berikan,"tutupnya. (ran)

Sumber: