Ratusan Siswa Gagal Daftar SMP

Ratusan Siswa Gagal Daftar SMP

SERPONG-Penerimaan siswa baru (PSB) tingkat SMP di Kota Tangsel melalui sistem online berbasis website, menimbulkan persoalan. Syarat harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Keluarga (KK), membuat orangtua siswa repot. Nomor KK lama tidak bisa diterima oleh sistem komputer. Akibatnya, tidak bisa mendaftar. Ratusan orangtua siswa harus berbondong-bondong mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel untuk membuat KK baru. Berdasarkan jadwal, pendaftaran online ditutup hari ini, Jumat (7/7). Penggunaan NIK KK sebagai syarat mendaftar, lantaran Kota Tangsel menerapkan sistem zonasi. Warga yang tinggal di satu kecamatan sudah mendapat jatah di beberapa sekolah dan tidak bisa mendaftar di sekolah di luar zonasi. Salah catu cara untuk mengontrol pendaftar, menggunakan NIK KK. Lantaran, nomor NIK KK tersebut merupakan kode angka yang menunjukkan tempat tinggal warga. Orangtua siswa pun harus bolak balik mengurus dokumen KK. Saat tak bisa mendaftar, orangtua harus pulang ke rumah mengambil persyaratan membuat KK. Lalu, harus datang ke kantor Disdukcapil yang berada di Cilenggang, Serpong. "Baru kali ini, mendaftarkan anak repotnya minta ampun," keluh salah seorang orangtua di kantor disdukcapil. "Terkendala waktu mau isi NIK. Saya langsung urus ke Disdukcapil tapi belum bisa juga. Kewalahan dari pagi urus ini,” keluh salah seorang warga yang hendak mendaftarkan putrinya di SMPN 8 Kota Tangsel. Untuk menangani NIK khusus bagi warga yang hendak mendaftar PPDB online, Disdukcapil membuka layanan dari pagi hingga malam hari. Layanan helpdesk PPDB online ini khusus melayani penerbitan NIK bagi pendaftar PPDB online. Disdukcapil pun membuka loket khusus untuk melayani warga yang membuat KK untuk mendaftar sekolah. Ratusan warga rela mengantre hingga malam. Kamis (6/7) malam sekitar pukul 20.00 WIB, masih terlihat ratusan warga mengantre. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto mengatakan, sejak pagi hingga malam, pihaknya telah mendata sekitar 250 warga yang mengurus NIK untuk keperluan pendaftaran PPDB online. Ia mengatakan, dalam sistem PPDB online, data yang dipergunakan sebelumnya sudah disinkronkan bersama oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel. "Sehingga kalau ada NIK dari kartu keluarga yang lama yang masih ditandatangani oleh camat, diinput ke sistem, pasti akan ditolak. Karena database sebelumnya sudah disinkronkan. Maka warga harus melakukan pembaruan dengan penerbitan NIK baru dengan layanan helpdesk yang secara khusus kita buka," ungkapnya. Heru juga menambahkan, hal lainnya yang membuat NIK ditolak oleh sistem PPDB online dikarenakan database yang ada belum terupdate sepenuhnya.  Untuk mengakomadasi warga agar dapat mengikuti PPDB online, Disdukcapil Kota Tangsel memberikan warga NIK baru agar dapat diterima oleh sistem PPDB online. "Tapi setelah PPDB warga harus urus lagi dokumennya. Jangan hanya menggunakan NIK untuk keperluan mendaftar. Ini kita imbau warga setelah dapat NIK baru nantinya harus urus lagi update kartu keluarganya," imbuhnya. Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Taryono menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat para pendaftar PPDB tak bisa menginput NIK-nya. Menurutnya, penolakan oleh sistem itu dikarenakan, NIK yang diinput tak sesuai dengan database yang ada pada disdukcapil. "Bisa juga karena kartu keluarganya adalah kartu keluarga lama yang bukan dikeluarkan oleh disdukcapil. Jadi tidak bisa masuk dalam sistem. Kalau NIK-nya ada dalam database pasti tak akan ada kendala," jelasnya. Ia juga mengatakan, sistem online sempat mengalami gangguan selama sehari. Namun, hal itu sudah teratasi sehingga warga dapat mendaftarkan kembali secara online. Menurutnya, karena maraknya penolakan NIK dalam sistem, membuat sebagian besar pendaftar lainnya panik dan mengecek kembali NIK-nya ke disdukcapil. "Jadi banyak pendaftar juga yang khawatir dan langsung meminta legalisir kepada disdukcapil. Padahal kalau tak ada masalah tak perlu ke disdukcapil lagi mengurus NIK," tambahnya. Dengan sistem online ini, orangtua siswa dapat memantau pergerakan posisinya di dalam kuota pilihan sekolah yang diinginkan. Pada registrasi PPDB online ini, calon murid baru asal Kota Tangsel cukup mencantumkan nomor peserta ujian nasional dan nomor induk kependudukan (NIK) untuk melakukan registrasi. Sedangkan calon murid baru dari luar Kota Tangsel wajib melaporkan dirinya terlebih dahulu kepada operator sekolah yang dituju. Penerimaan siswa baru tahun ini ditentukan berdasarkan zonasi atau wilayah. Siswa yang tempat tinggalnya dekat dengan sekolah pasti akan diterima di sekolah yang dituju dengan membuktikan NIK yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Sistem penerimaan siswa baru yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangsel telah diintegrasikan dengan data NIK yang ada di server Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sehingga data bisa dijamin valid. Keluhan yang biasa muncul dari warga biasanya berasal dari adanya permasalahan dalam konteks dokumen kependudukan, seperti kartu keluarganya bermasalah.  Dinas Pendidikan mengimbau bagi yang mengalami masalah dengan dokumen kependudukan agar mendatangi kantor Dinas Pendidikan di Jalan Buana Reka, Serpong Kota Tangsel. Warga akan dibantu oleh tim dapat menyelesaikan persoalan tersebut.(mg-22/bha)

Sumber: