Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk

Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk

TANGERANG– Polres Bandara Soekarno-Hatta membekuk jaringan narkoba lintas provinsi. Dari tangan para bandar dan kurir, polisi mengamankan berbagai jenis narkoba. Diantaranya, 4,843 kilo gram sabu, 17.153 butir ekstasi termasuk Happy Five sebanyak 2.400 butir. "Penangkapan ini berawal dari hasi pengembangan yang dilakukan Satnarkoba Polresta Bandara Soetta terhadap seorang yang diduga pelaku jaringan narkotika antarprovinsi inisial RF," ucap Kapolres Bandara Kombes Arif Rachman, Kamis (6/7). Pelaku dan barang bukti diamankan dari tempat berbeda. Pelaku ditangkap saat akan melakukan perjalanan menuju Banjarmasin dari Bandara Soekarno Hatta. Barang haram tersebut dikemas sedemikian rupa kemudian ditaruh di selangkangan. Pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp 5 Juta sekali transaksi. Pengembangan dilakukan dan menangkap IP dan LK dengan mengamankan barang bukti narkotika dari apartemen di Kelapa Gading dan Sunter. Kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut untuk menangkap jaringan yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat dengan barang bukti sebanyak 753 butir ekstasi. Selain narkotika, polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial SPT yang kedapatan membawa senjata api (senpi) pabrikan. Tersangka ditangkap saat sedang menunggu jadwal keberangkatan menuju Lombok di terminal 3 keberangkatan. Tujuannya untuk pulang kampung dan sekaligus menyerahkan senpi yang dibawanya kepada seorang penadah berinisial J. Kecurigaan petugas bermula ketika melihat sebuah alumunium foil yang berada di dalam tas jinjing milik tersangka saat sedang di x-ray. Pemeriksaan dilakukan dan sepucuk senpi jenis pistol kaliber 7,65 milimeter merk Astra MOD Falcon ditemukan lengkap dengan satu buah magazen berisi enam butir peluru dan 15 butir magazen yang disimpan di holdster. Selain Senpi, turut diamankan delapan buah telepon seluler, surat pelaksana dan Pasport. SPT sehari-hari bekerja sebagai tenaga kerja di arab saudi dan mengaku sering melakukan pengiriman senjata kepada seseorang berinisial J di daerah Lombok. Tersangka mendapat ancaman hukuman 20 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat no.12 tahun 2001. Kedua kasus tersebut kemudian didalami lagi oleh polisi untuk menangkap gembong lainnya. "Akan kita pantau dan kita kembangkan langsung bersama dengan tim polres bandara. Semoga bisa segera tertangkap dan terungkap," tutup Kapolres. (mg-01)

Sumber: