Tanpa SIKM, 88 Kendaraan Putar Balik

Tanpa SIKM, 88 Kendaraan Putar Balik

CIKUPA – Satlantas Polresta Tangerang gelar operasi penyekatan kendaraan yang hendak menuju Jakarta setelah lebaran. Penyekatan dilakukan sesuai arahan dan instruk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan guna mencegah pemudik kembali ke ibu kota. Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol I Ketut Widiarta mengatakan, penyekatan dilakukan sejak dua hari setelah lebaran. Ia menuturkan, ada dua pos penyekatan di Kabupaten Tangerang yakni di pertigaan Citra Raya dan Perbatasan Tanara. “Kita lakukan penyekatan sebagaimana yang diperintahkan Pemprov DKI Jakarta dimana pemudik yang sudah ke kampung halaman akan dimintai surat izin keluar masuk (SIKM). Tugas kita menghentikan kendaraan. Adapun yang memeriksa surat itu dari Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta,” katanya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Kamis (28/5). Data dari Satlantas Polresta Tangerang pos Citra Raya pada hari pertama operasi kendaraan yang diputar balik berjumlah 33 kendraan. Untuk roda empat sebanyak 21 unit dan roda dua sebanyak 12 unit yang hendak menuju Jakarta dan Bogor. Adapun jumlah kendaraan yang diputarbalikkan hingga Kamis (28/5) mencapai 88 unit terdiri dari roda dua dan empat serta angkutan umum. Data dari Po Pam Kecamatan Kronjo didapat kendaraan yang diputarbalikkan sebanyak 14 unit terdiri roda empat 8 unit serta roda dua 6 unit. Adapun, data dari Pos Pam Citra Raya mencapai 74 unit kendaraan. Terdiri dari, roda dua 29 unit, roda empat 41 unit dan kendaraan umum sebanyak empat unit. Ketut menuturkan, operasi Ketupat Kalimaya 2020 diperuntukan guna menyekat kendaraan pemudik baik roda dua maupun empat. Ia menegaskan, pemeriksaan kesehatan serta aturan menggunakan masker dan jaga jarak tetap dilakukan. Pantauan Tangerang Ekspres, penyekatan juga dilakukan di jalan Toll Tangerang-Merak tepatnya di gerbang Toll Cikupa arah Jakarta. Adapun untuk penyekatan di Toll dilakukan jajaran Polda Metro Jaya, Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ketut mengimbau, pemudik yang tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) dari Pemprov DKI Jakarta agar tidak kembali ke ibu kota. Menurutnya, semua jalur arteri maupun toll sudah dilakukan penyekatan oleh kepolisian bersama Satpol PP dan Dishub. Ia juga berpersan, agar pemudik yang sudah memegang SIKM tetap mentaati aturan memakai masker dan jaga jarak. Sebab, aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlaku hingga 31 Mei mendatang. “Semua pengendara memahami aturan dan kita lakukan tindakan persuasif sehingga tidak ada perlawanan maupun perdebatan dari pengemudi. Semua kendaraan kita berhentikan tidak berpatokan pada plat nomor B,” jelasnya. (sep/mas)

Sumber: