Menakar Strategi Taksi Online di Tengah Aturan Baru Pemerintah Soal Tarif

Menakar Strategi Taksi Online di Tengah Aturan Baru Pemerintah Soal Tarif

Pemerintah telah menerapkan aturan baru taksi online terutama soal masalah tarif. Mau tidak mau para operator taksi online harus mengikuti regulasi itu per 1 Juli 2017.

Namun apakah di lapangan seluruh taksi online sudah mematuhi aturan itu? Atau justru masih menunggu dan melihat dampak sambil menyusun strategi baru.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sejumlah sanksi bagi operator taksi online yang tak memenuhi ketentuan tarif. Pemerintah sendiri telah menetapkan tarif batas bawah dan atas bagi taksi online. Lantas seperti apa strategi para operator taksi online seperti Uber, Gojek, dan Grab di tengah aturan baru tersebut? Uber Pihak Uber mengaku masih mengkaji ketentuan-ketentuan baru ini secara internal dengan mempertimbangkan dampak bagi para penumpang dan mitra-pengemudi sehingga belum dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang implementasinya. Dalam laman NewsRoom Uber Indonesia, pihak Uber menjelaskan banyak soal model bisnis dan sistem transportasi berbagi tumpangan (ridesharing) yang pertama kali hadir di Indonesia sejak 2014. Menurut Uber, taksi online menghadirkan pilihan mobilitas yang andal, nyaman, dan terjangkau bagi penumpang dan menciptakan kesempatan ekonomi yang fleksibel bagi mitra-pengemudi. Uber mengklaim aplikasi ridesharing berkembang pesat karena kehadiran mereka melengkapi transportasi publik yang ada dan mengubah kehidupan warga menjadi lebih baik. Mulai dari meningkatkan kesejahteraan, mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi, menghubungkan warga dan menunjang sektor pariwisata. Semua tanpa membebani anggaran pemerintah. Ridesharing telah diatur sejak tahun 2016 (dengan Permenhub 32/2016 dan revisinya Permenhub 26/2017). Pihak Uber mengapresiasi langkah pemerintah untuk menetapkan panduan dan aturan untuk model bisnis yang baru ini. Namun, revisi aturan tersebut justru berisiko menghambat berbagai manfaat yang dihadirkan ridesharing kepada para penumpang, mitra-pengemudi dan kota-kota kita. Uber menilai regulasi itu perlu dikaji ulang. Alasannya, pembatasan kuota kendaraan dan biaya perjalanan serta beratnya persyaratan, seperti pengalihan kepemilikan kendaraan menghalangi warga biasa yang ingin berbagi tumpangan dan membatasi akses warga terhadap layanan mobilitas yang terjangkau dan nyaman. Hal-hal ini tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk menggalakkan ekonomi kerakyatan dan berbeda dengan langkah pemerintah kota DKI Jakarta yang tahun 2016 menghapus kuota dan batasan tarif taksi demi terciptanya persaingan yang sehat. Persyaratan-persyaratan seperti pengalihan kepemilikan kendaraan, pemasangan kartu identitas dan nomor kontak pelanggan di interior mobil dan stiker di kendaraan dinilai tidak memiliki manfaat langsung bagi keselamatan dan kenyamanan. Persyaratan akses data realtime perlu dikaji ulang karena merupakan informasi bisnis yang sensitif serta dapat melanggar hak privasi pengguna individu aplikasi Uber. Sangat penting juga pemerintah bisa mempertanggungjawabkan bagaimana informasi ini akan digunakan. Go-Jek Gojek lebih fleksibel dengan menegaskan akan mengikuti pemerintah dalam setiap peraturan. Berdasarkan berbagai usulan, tarif yang ditetapkan untuk wilayah I meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa untuk tarif batas bawah Rp 3.500 per kilometer, untuk tarif batas atas Rp 6.000 per kilometer. Untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi dan Papua, ditetapkan tarif bawah Rp 3.700 per kilometer sedangkan tarif batas atasnya Rp 6.500 per kilometer. Senior Vice President Operational Go-Jek Arno Tse menegaskan, perusahaannya juga akan mengikuti dan patuh terhadap peraturan pemerintah yang telah tetapkan. Sedangkan untuk aturan lainnya yang tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 juga akan segera disesuaikan oleh operator. “Kami selalu mengikuti apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah. Kami akan mengikuti dan berkoordinasi dengan kementerian. Bukan hanya soal safety driving, tetapi apapun aturannya kami akan selalu mengikutinya,” kata Arno. Grab Tak jauh berbeda dengan Go-Jek, Grab juga berupaya untuk mematuhi aturan pemerintah. Pihak Grab siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan aturan hukum. (cr1/JPG)

Sumber: