Tak Semua Warga Miskin Dapat PKH

Tak Semua Warga Miskin Dapat PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial uang non tunai bersyarat. Karena bantuan ini bersyarat, maka keluarga miskin yang memenuhi syaratlah yang bisa ter-cover. Sehingga tidak semua warga miskin dapat menerima bantuan sosial PKH. Demikian hal itu disampaikan Adam Dimyati, Koordinator PKH Kabupaten Tangerang. "Dalam kesempatan hari ini, saya akan sampaikan asal-usul data penerima atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH," kata pria yang akrab disapa Adam ini, kepada Tangerang Ekspres, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5). Adam menjelaskan, sejumlah syarat penerima PKH, pertama keluarga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Kata Adam, keluarga miskin dalam DTKS memenuhi salah satu syarat komponen dari tiga komponen, yakni komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Lebih lanjut, kata Adam, komponen kesehatan artinya, di dalam keluarga miskis terdapat ibu hamil ataupun anak usia dini antara usia 0 tahun sampai 6 tahun. Komponen pendidikan artinya, terdapat anak sekolah SD sampai SMA atau sederajat "Dan komponen kesejahteraan sosial, yakni di dalam keluarga miskin terdapat lansia usia minimal 70 tahun. Ataupun terdapat disabilitas berat sampai dia membutuhkan bantuan orang lain saat makan dan mandi," papar Adam, sambil menyebutkan ketika di data dalam keadaan hidup dan bertempat tinggal sesuai dengan alamat yang terdaftar. Di luar itu kata Adam, Pendamping PKH bukan pendata, melainkan pelaksana program yang mendapat data olahan dari pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti dan diverifikasi apakah memang ada orang tersebut dan apakah yang bersangkutan mempunyai komponen yang menjadi syarat mutlak sebagai penerima PKH. "Lalu bagaimana dengan penerima PKH tapi dia sudah mampu?"tanya Adam. Ia menjelaskan, bahwa untuk mencoret penerima PKH yang dinilai sudah mampu atau sejahtera bukan perkara mudah. Pendamping sosial PKH tidak bisa mencoret sepihak, tetapi harus melalui beberapa proses, meliputi pendekatan persuasif agar keluarga penerima manfaat ingin mundur dari peserta PKH. "Kenapa harus mundur? Karena dinilai sudah mampu dan tidak layak lagi mendapatkan bantuan sosial PKH," kata Adam, jelasnya lagi. Menurutnya, untuk menentukan layak atau tidak penerima PKH, tentu harus menggunakan parameter yang jelas dan terukur. Dalam hal ini pendamping sosial PKH menggunakan parameter yang disebut Family Mapping (FM), merupakan output dari Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi (PDSE). "Hal ini berdasarkan Permensos RI No 1 tahun 2018, tentang PKH pada pasal 53 tentang transformasi kepersertaan PKH ayat 1 dan 2 serta pasal 54 pasal 1- 4, tentang Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi (PDSE) KPM PKH," ujar Adam, paparnya. Kemudian melalui Musyawarah Desa (Musdes) maupun Musyawarah Kelurahan (Muskel) dengan cara bedah data penerima bantuan. Selanjutnya diberikan surat keterangan dari desa ataupun kelurahan kalau memang keluarga penerima bantuan tersebut sudah mampu atau sejahtera. Dengan begitu ketika masyarakat mendapati orang di sekitar sudah tidak layak mendapatkan bantuan PKH. "Laporkan ke pendampingnya sampaikan dengan membawa bukti yang menunjukkan mereka sudah sejahtera agar pendamping sosial PKH bisa melaksanakan reverifikasi sesuai juknis yang berlaku untuk menentukan masih layak atau tidak orang tersebut menerima bantuan sosial PKH," kata Adam, imbaunya. Adam menambahkan, kemiskinan tidak bisa dilihat hanya dengan melihat tempat tinggal. parameter harus jelas dan terukur, berbekal menggunakan Family Mapping (MP) yang mengacu pada PDSE akan terjawab. Akan tetapi pendamping PKH akan selalu berupaya keras untuk mengajak dan menyadarkan penerima yang memang sudah tidak layak menerima bantuan PKH, untuk segera mengundurkan diri secara sukarela dari peserta penerima bantuan pemerintah. "Kalau masih kurang jelas. Bisa ditanyakan ke pendamping PKH sesuai wilayah pendampingannya. Misalkan kita orang Desa Pangarengan. Silahkan tanyakan ke Pendamping PKH Desa Pangarengan," kata Adam. (zky/mas)

Sumber: