Hotel Terancam Ditutup Satpol PP

Hotel Terancam Ditutup Satpol PP

TIGARAKSA – Satpol PP Kabupaten Tangerang, baru unjuk gigi melakukan operasi prostitusi ataupun razia pada tempat penginapan. Operasi ini digelar saat penerapan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) diberlakukan sejak pekan lalu. Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan (Gakda) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sumartono mengatakan, operasi sudah dilakukan sejak 10 hari lalu. Ia mengungkapkan, ada tiga dari tujuh penginapan yang terdapat pasangan mesum. Dari informasi yang dikumpulkan, pasangan mesum lawan jenis sudah tidak mengenakan pakaian ketika petugas membuka pintu kamar bersama pelayan hotel. Sumartono mengungkapkan, ada modus baru dari pasangan mesum. “Ada tiga pasangan lawan jenis mereka memboking tiga kamar. Saat mengetahui ada razia. Laki-laki berkumpul di satu kamar. Perempuannya berkumpul di kamar lain. Ketika kita tanyai mereka mengaku berteman dan langsung kita bawa,” katanya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (29/4). Sumartono mengungkapkan, 10 penginapan yang dirazia ini berada di dua Kecamatan yakni, Panongan dan Pagedangan. Mereka pasangan di luar nikah, lain jenis namun berada di satu kamar. “Pertama di Panongan ada satu di Hotel Reddors. Kedua di Pagedangan ada dua orang di Hotel Oyo,” jelasnya. Ia menegaskan, operasi ini dilakukan selama masa PSBB dimana ada aturan jaga jarak, menggunakan masker dan dilarang keluar apa bila tidak mendesak serta dilarang berkerumun. “Pada saat kita turun ke lapangan, ada pasangan lawan jenis, di luar nikah dan satu kamar. Sementara di dua kecamatan. Kita utamakan di 10 kecamatan sesuai PSBB bukan sisanya tetap kita sisir,” ujar mantan Sekretaris Camat Curug. Pasangan mesum ini tidak dikenakan sanski sesuai jasa prostitusi. Ia menjelaskan, perbuatan pasangan ini masuk tindak asusila. “Maka kita panggil orang tua masing-masing. Kita serahkan keputusannya pada keluarga atas apa yang terjadi. Kita memberikan arahan dan mereka yang membina,” ujarnya. Adapun sanksi untuk tempat penginapan ditekankan pada sanksi perizinan. “Yakni, kepemilikan izin operasional ataupun bangunan. Kita lihat, apabila memiliki izin bangunan maka kita pertanyakan izin operasional. Apabila tidak memiliki izin akan kita tutup. Apalagi di masa Corona,” tegasnya. (sep/mas)

Sumber: