Menkes Setujui PSBB Jakarta, Tidak Ada Pembatasan Akses Masuk dan Keluar Jakarta
JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangi surat keputusan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (7/4). PSBB DKI Jakarta tertuang dalam surat nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Berdasarkan surat tersebut pertimbangan Terawan menetapkan PSBB didasarkan pada data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang cepat dan signifikan, serta diiringi transmisi lokal di Wilayah DKI Jakarta “Bahwa berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan pembatasan sosial berskala besar di wayah DKI Jakarta, untuk menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas” ujar Terawan. Pertama, menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Kedua, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan pembatasan sosial, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Ketiga, Pembatasan Sosial Berskala Besar tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Dan keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya PSBB yakni 7 April 2020. Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni mengatakan, surat persetujuan itu akan dikirim kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar bisa segera menerapkan PSBB di wilayahnya. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menyebut Pemprov Jakarta telah melengkapi sejumlah syarat administrasi dan rencana aksi yang akan dilakukan jika menerapkan PSBB. Persetujuan PSBB sebelumnya sempat tertunda karena pemprov Jakarta masih diminta melengkapi sejumlah syarat. dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Penerapan PSBB diajukan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan. Selain itu, penerapan PSBB juga bisa berasal dari permintaan tim gugus tugas. Kemudian Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan ketentuan tentang PSBB melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi. Meskipun kebijakan PSBB telah diberlakukan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo mengatakan, tidak ada pembatasan akses masuk dan keluar Jakarta. Aturan tidak ada pembatasan akses itu, kata Sambodo, merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. "Permenkes (Nomor 9 tahun 2020) tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (6/4). Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan, hingga saat ini polisi masih menunggu keputusan Pemprov DKI terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta. "Kita masih menunggu hitam di atas putih (keputusan tertulis terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta). Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," ungkap Sambodo. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan pada Selasa (7/4). Kini, Ombudsman Jakarta menunggu aturan teknis yang akan dikeluarkan oleh Gubernur Anies Baswedan. "Kami menunggu aturan teknis yang akan dikeluarkan gubernur," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/4). Sebelumnya Ombudsman Jakarta Raya mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta bergerak cepat mengajukan PSBB ke pemerintah pusat sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Menurut Teguh, bagi daerah, PSBB sebetulnya memberatkan karena anggaran ditanggung daerah bukan pusat. Namun demi 'tidak direcoki' pusat dan ada kepastian hukum, Pemprov DKI dengan rendah hati mengajukan itu. Teguh menjelaskan, dengan status PSBB, DKI dan provinsi lain yang telah mengajukan memiliki sedikit keleluasaan mengatur penanganan Covid-19 di wilayahnya. Ia mencontohkan keleluasaan yang dimaksud seperti persoalan data, di mana data pusat sangat tidak 'realible' dibandingkan dengan fakta di lapangan. "Ombudsman Jakarta Raya tentu sepenuhnya mendukung upaya Pemprov DKI dan akan secara aktif memantau pelaksanaan PSBB yang dilaksanakan oleh pemprov," kata Teguh. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, bahwa dirinya telah menyampaikan surat permohonan penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta kepada Menteri Kesehatan Terawan pada 2 April 2020. Anies meminta Menkes Terawan Agus Putranto segera menetapkan status PSBB untuk wilayah DKI Jakarta.(bis/rep/cnn)
Sumber: