Tak Semua ASN Kerja di Rumah

Tak Semua ASN Kerja di Rumah

TANGERANG-Penetapan status kejadian luar biasa (KLB) virus Corona, berimbas pada sistem kerja aparatur sipil negara (ASN). Interaksi antara pegawai Pemkab Tangerang dibatasi, demi memutus penyebaran virus asal Wuhan, tersebut. Pegawai ASN boleh bekerja di rumah. Namun, menurut Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar tida semua ASN diberikan izin bekerja di rumah. Pegawai yang berhubungan dengan pelayanan publik, tetap bekerja di kantor. “Bisa saja ASN bekerja di rumah dan harus melaporkan pekerjaannya kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Hal ini sesuai edaran dari Kemenpan RB. Untuk pegawai yang bekerja di pelayanan publik, tetap masuk seperti biasa," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (17/3). Pemkab Tangerang sudah membuat sistem pencegahan virus Corona di dinas pelayanan publik. Seperti di kecamatan dan dinas catatan sipil disediakan hand sanitizer. Warga yang datang diukur suhu tubuhnya. Zaki menegaskan, kantor OPD yang memberikan pelayanan ke masyarakat langsung tetap berjalan normal. Yakni, pelayanan catatan sipil dan perizinan. Termasuk layanan pembayaran pajak daerah dan kesehatan. “Pengaturan sistem kerja ini tidak mengganggu jalannya pelayanan kepada warga,” tegasnya. Selain memperbolehkan ASN bekerja di rumah, untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan menetapkan pengecekan suhu tubuh kepada siapa pun saat berada di kantor. Hal ini juga berlaku bagi pegawai yang hendak masuk kerja. Termasuk tamu dan awak media yang hendak ke gedung Bupati. Tersedia juga cairan antiseptik di setiap sudut gedung. “Kita harus sedini mungkin melakukan pencegahan dengan satu diantaranya adalah mensentralisasi pintu masuk. Hand Sanitizer dipersiapkan di beberapa titik strategis. Yang terpenting dicek suhu tubuh juga,” katanya. Senada, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyied mengatakan, pencegahan penyebaran virus Corona juga dilakukan di dinas pelayan. Diantaranya, akan disediakan peralatan hand sanitizer dan pengukur suhu tubuh warga. “Pada dasarnya kami tidak melarang masyarakat datang ke pelayanan Catatan Sipil maupun pelayanan lainnya pasti akan kami layani dengan baik,” kata pria yang akrab di sapa Rudi Maesyal. Pemkot Tangerang juga menindak lanjuti instruksi Menpan RB untuk menganjurkan ASN untuk bekerja di rumah untuk antisipasi pencegahan Corona. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran No. 443/1097-Bag.Huk/2020 yang mengatakan, ASN di lingkungan Pemkot Tangerang boleh bekerja di rumah. Akan tetapi, tidak semuanya. Ada beberapa kategori yang boleh bekerja di rumah. Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, tidak seluruhnya pegawai boleh bekerja di rumah. "Sesuai dengan hasil rapat yang kami lakukan dengan seluruh OPD pegawai yang boleh bekerja di rumah adalah pegawai yang sedang hamil, menyusui, pegawai yang memiliki anak usia sekolah, pegawai yang punya gejala sakit dan pegawai yang mempunyai riwayat berpergian ke luar negeri. Jadi bukan semua pegawai," ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di Puspemkot, Selasa (17/3). Arief menambahkan, pegawai yang bekerja di rumah harus menjalankan tugas mereka seperti biasa. Hanya saja perbedaanya dikerjakan di rumah, dan bukan libur. "Jadi kaitan kerja di rumah nanti akan diatur oleh masing-masing OPD. Karena mereka bukan libur melainkan bekerja. Maka itu, untuk pegawai yang bekerja di rumah harus benar-benar menjalankan tugasnya. Karena kepala dinas akan melakukan pemantauan langsung," paparnya. Ia menjelaskan, untuk OPD seperti BPBD, Satpol PP, Dinkes, Dishub dan OPD lainnya akan tetap standby untuk menjelankan tugas mereka. "Untuk ASN di OPD pelayanan semuanya tetap bekerja seperti biasa. Bahkan pejabat utama (kepala dinas) tetap masuk seperti biasa dan tidak bekerja di rumah. Itu dilakukan demi keberlangsungan pelayanan masyarakat tetap berjalan,"ungkapnya. Pemkot Tangsel juga menerapkan kebijakan serupa. Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan, Walikota sudah mengeluarkan sistem kerja yang baru bagi ASN. Para pegawai diperbolehkan bekerja di rumah. Namun, tidak semuanya. Ada ASD di sejumlah dinas yang harus tetap masuk kantor seperti biasa. "ASN yang bekerja di dinas kesehatan, perizinan, pelayanan kependudukan, dishub, satpol PP, BPBD normal, masuk kantor seperti biasa. Semua kepala OPD tetap masuk kantor," jelasnya. (sep/ran)

Sumber: