Desa Kedung Dalem Larang Rentenir Beroperasi

Desa Kedung Dalem Larang Rentenir Beroperasi

MAUK -- Pemerintah Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, melarang rentenir atau biasa disebut bank keliling (bangke) beroperasi tanpa izin di desa tersebut. Larangan itu dipertegas oleh pemerintah desa dengan cara memasang sejumlah baliho bertuliskan kalimat ‘Dilarang keras. Rentenir, Bank Keliling, masuk wilayah Desa Kedung Dalem tanpa seizin RT, RW, Kades setempat’. Sejumlah baliho dipasang di Kampung Margasari, RT 07/02, Desa Kedung Dalem. Kemudian di Kampung Udik, RT 04/01, Desa Kedung Dalem. Dan di Kampung Cikirai, RT 20/04, Desa Kedung Dalem. Melalui baliho itu, Pihak Pemerintah Desa Kedung Dalem berharap rentenir ataupun bank keliling yang ingin menawarkan pinjaman ke warga desanya berpikir ulang lagi. Dengan harapan warga dapat terlepas dari jeratan utang. Jaenudin, Kepala Desa Kedung Dalem mengungkapkan, ada sejumlah warganya yang terpaksa menjual tanah, menjual rumah, menjual harta benda, depresi, bahkan bercerai karena terlilit utang dengan rentenir atau bank keliling. “Hal itu fakta, nyata dan ril. Sebab utang yang menjerat warga cukup mencekik dan tidak wajar,” ungkap pria yang akrab disapa Joni ini, kepada Tangerang Ekspres, Senin (9/3). Selain pemasangan baliho kata Joni, dalam suatu momen dia akan memberikan himbauan kepada warga agar tidak berutang kepada rentenir atau bank keliling. Bagi warga yang mengalami kendala keuangan, disarankan pinjam kepada lembaga keuangan resmi. “ Lalu tahun ini lanjutnya, pemerintah desa segera bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) membuat program simpan pinjam. “Walaupun nanti anggaran BUMDes seluruhnya belum untuk program simpan pinjam. Setidaknya nanti diharapkan ini dapat mencegah warga pinjam uang ke rentenir,” jelasnya. “Untuk melepaskan warga dari jeratan utang tidak mudah. Tapi harus dimulai,” pungkasnya. Di tempat terpisah, Ahmad Saikhu, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Mauk, mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Desa Kedung Dalem, dalam rangka berupaya mencegah rentenir atau bank keliling beroperasi di desa tersebut. “Saya apresiasi sikap tegas pemerintah desa, melarang rentenir atau bank keliling beroperasi tanpa izin di desanya,” ucap Saikhu, saat diminta menanggapi persoalan maraknya warga yang pinjam uang kepada rentenir di Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Saikhu menyebutkan bersedia membantu maupun membina pemerintah desa dan BUMDes yang ingin membuat program simpan pinjam. “Saya terbuka untuk membantu, bahkan ini sudah menjadi tugas saya, untuk melakukan pembinaan program ini,” singkatnya, saat dihubungi Tangerang Ekspres. (zky/mas)

Sumber: