Pemkot Dampingi Warga Gugat CBRR

Pemkot Dampingi Warga Gugat CBRR

TANGERANG- Pengembang Taman Royal akan digugat warga ke pengadilan. Lantaran perjanjian yang sudah disepakati bersama tak kunjung direalisasikan PT CBRR selaku pengembang. Menanggapi permasalahan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang merespon rencana warga. Bahkan memfasilitasi warga untuk segera melengkapi bekas gugatan. Melalui bagian hukum Pemkot, warga akan didampingi melakukan gugatan untuk bisa meminta hak yang dijanjikan pengembang. Sekda Kota Tangerang Herman Sumawan mengatakan, perwakilan warga Taman Royal telah dikumpulkan untuk diberikan arahan serta mendengar langsung apa saja yang menjadi keluhan mereka terhadap pengembang. "Jadi saya sudah kumpulkan, mereka ingin melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Tetapi, saya minta kepada mereka untuk melengkapi berkas yang dimiliki agar mudah diproses. Jangan sampai, melakukan gugatan tidak mempunyai berkas lengkap,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres usai menemui warga Taman Royal di Puspemkot Tangerang, Kamis (5/3). Herman menambahkan, dalam pertemuan tersebut tidak hanya warga Taman Royal 1 dan 3 yang hadir, ada juga warga Taman Royal 2 yang menuntut adanya pengembalian fasos fasum yang dijanjikan pengembang yang saat ini lahannya dijual dan dijadikan perumahan lagi. "Warga Taman Royal 2 juga hadir dan ingin melakukan gugatan bersama dengan warga Taman Royal lainnya. Mereka meminta pengembang mengembalikan fasos fasum yang dijanjikan pengembang kepada warga pada saat membeli. Nyatanya lahan tersebut, dibangun rumah dan dijual lagi tanpa ada sertifikat,"paparnya. Sementara itu, Ketua RW 16 Perumahan Taman Royal 2 Arief menjelaskan, pada saat membeli di Taman Royal 2 pihak pengembang berjanji akan menyediakan sarana dan prasarana warga salah satunya kolam renang. Tetapi sampai saat ini tidak ada, dan lahan fasos fasum itu dijual pengembang. "Kita sudah beberapa kali menagih dan meminta kepada Pak Musanif, nyatanya memang sampai saat ini lahan itu tidak ada malah dijadikan rumah yang saat ini tidak memiliki sertifikat,"ungkapnya. Ia menuturkan, ada sekitar 12 rumah yang sertifikatnya tidak diberikan padahal sudah lunas. Selain itu, rumah warga tersebut diperbaiki sendiri karena pihak pengembang tidak ada tanggung jawab. "Kedatangan kami bertemu dengan warga lainnya untuk satu suara, kami ingin pihak Pak Musanif selaku owner PT CBRR bisa bertangung jawab atas janji yang diberikan kepada warga,"pungkasnya. Tangerang Ekspres mencoba menghubungi Musanif selaku owner PT CBRR dan juga Leo selaku Dirut CBRR untuk meminta keterangan masalah keluhan warga Taman Royal 1,2 dan 3. Namun yang keduanya tidak merespon panggilan Tangerang Ekspres via telepon selular. (ran)

Sumber: