Sertifikasi Tanah Masjid Jadi Sorotan

Sertifikasi Tanah Masjid Jadi Sorotan

TANGERANG – Gugatan status tanah masjid oleh ahli waris menjadi sorotan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Banten. Hal ini disampaikan Ketua DMI Banten, Muhammad Rasna Dahlan, saat pelantikan pengurus tingkat Kabupaten Tangerang di Pendopo Bupati Tangerang, Kamis (5/3). Dahlan mengungkapkan, pengurus diharuskan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan dewan pengurus kemakmuran masjid (DKM). Menurutnya, hal ini mempermudah pengurus pendataan masjid secara lengkap. “Tahun berapa didirikan, pengurus masjid siapa, tanah milik siapa dan diwakafkan oleh siapa serta berapa luas tanahnya,” katanya kepada Tangerang Ekspres. Guna mempermudah sertifikasi tanah wakaf masjid, Dahlan mengatakan, sudah menjalin kerjsama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kerjasama ini sudah dimulai pada tahun ini dan dikawal sejak pendataan. “Jangan sampai terjadi peristiwa gugatan ke pengadilan dan itu mengerikan. Tidak mustahil bisa terjadi di Kabupaten Tangerang,” lanjutnya. Dahlan menerangkan, gugatan atas tanah wakaf masjid dilayangkan selain faktor ekonomi juga dikarenakan ketidaktahuan ahli waris. Sehingga ahli waris menggugat hingga sampai pada tahap pengadilan. “Itu tadi, bapaknya mewakafkan lalu meninggal dunia. Namun anaknya tidak mengetahui riwayat ini. Untuk mendapatkan kepastian hukum, maka kami memberikan pemahaman kepada warga melalui pengurus masjid agar tidak terjadi gugatan atas wakaf tanah,” jelasnya. Ia mengungkapkan, upaya pencegahan dilakukan selain dari komunikasi dengan pengurus masjid, juga memberikan bimbingan dan pengarahan serta pembelajaran kepada masyarakat luas. Khususnya pada pengurus DKM agar memahami arti penting wakaf sebagai aset umat. Dahlan mengungkapkan, kasus gugatan tanah wakaf di Banten secara umum belum muncul hingga tahap pengadilan. “Ada kasunya, tetapi belum sampai tingkat nasional baru sampai intrik di lingkungan masyarakat. Belum sampai ke tingkat pengadilan. Masih semacam sengketa di tingkat keluarga,” ujarnya. (sep/mas)

Sumber: