Tak Mau Ikut Aksi, Buruh Dikeroyok

Tak Mau Ikut Aksi, Buruh Dikeroyok

TIGARAKSA–ES (45) karyawan PT IKAD dikeroyok puluhan oknum yang melakukan aksi buruh tolak Omnibus Law, Selasa (3/3). Korban mengalami memar, robek di sekitar mulut dan dua giginya copot hingga harus dijahit. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi mengatakan, korban pemukulan merupakan anggota organisasi yang dipimpinnya. Ia mengungkapkan, korban pemukulan bukan hanya satu orang. Namun, hanya ES yang membuat visum dan melaporkan kepada kepolisian sesuai arahan organisasi. Kronologi awal yakni, saat rombongan buruh yang aksi pada Selasa (3/3) melakukan sweeping di beberapa perusahaan, ES menjelaskan keputusan KSPSI bahwa mereka tidak ikut aksi. Kebijakan itu pun disampaikan ES kepada massa yang mengajak mereka ikut turun ke jalan. Namun, kata Ahmad, oknum buruh langsung melakukan pemukulan. “Apa yang dilakukan korban sesuai instruksi dari organisasi bahwa tidak melaksanakan demo pada 3 Maret dan kapasitasnya sebagai ketua PUK dan menjaga anggotanya agar tetap bekerja. Tetapi, diserbu oleh kelompok yang saat itu sedang aksi. Akhirnya terjadi pemukulan hingga ada empat jahitan di mulut,” jelasnya. Ia menegaskan, pelaporan tidak berkaitan dengan aksi penolakan rancangan undang-undang Omnibus Law. Namun, ada unsur pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh oknum buruh terhadap pengurusnya. Ia mempercayakan sepenuhnya terhadap kepolisian yang tengah menangani laporan dari korban. “Saya ingin menyampaikan klarifikasi sehubung kesimpangsiuran di media sosial ataupun yang menjadi opini di lingkungan serikat pekerja maupun buruh. Kami telah melakukan aksi besar ke Jakarta pada 12 Februari lalu menolak rancangan aturan baru itu. Lebih dari 25 ribu anggota kami kerahkan untuk aksi secara tertib dan tidak melakukan gangguan terhadap yang lain,” tegasnya. Supriadi menegaskan, organisasi melindungi korban dari intimidasi oleh pihak manapun. Ia menerangkan, secara organisasi maupun korban tidak mencabut laporan. “Tim advokasi dari pusat sudah disiapkan mendampingi. Ini harus dipisahkan perkara individu secara organisasi dan personal. Secara kelembagan dan korban yang melaporkan tidak bisa begitu saja melepaskan untuk mengambil sikap sendiri. Sesuai arahan dari pusat bahwa kasus ini harus sampai pada tahap putusan pengadilan,” jelasnya. Sementara, Kapolresta Tangerang, Kombespol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sudah diamankan 11 orang terkait pemukulan pada pekerja saat aksi buruh pada Selasa kemarin. Saat belum ada penetapan tersangka atas kasus ini. “Proses masih berjalan. Setelah dilakukan penangkapan, kita memiliki waktu paling lama 24 jam dan kami harus menetapkan siapa berbuat apa serta kita lakukan gelar perkara juga. Tempat kejadian di Pasarkemis dan alat bukti masih kita dalami dan kumpulkan dari saksi-saksi,” tutupnya. (sep/esa)

Sumber: