Bawaslu Buat Timsus Mahar Politik, Pantau Potensi Jual Beli Dukungan Parpol

Bawaslu Buat Timsus Mahar Politik, Pantau Potensi Jual Beli Dukungan Parpol

SERPONG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel, akan membentuk tim khusus pemantau mahar politik. Ini dilakukan untuk memaksimalkan pemantauan dan pengawasan potensi adanya mahar politik dalam pengusungan pasangan calon di Pilkada ini. Pengawasan terhadap mahar politik tersebut dilakukan Bawaslu, atas dasar perintah Undang-undang. Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, tepatnya pada pasal 47 Partai politik tidak diperbolehkan menerima apa pun pada proses pencalonan kepala daerah. Bahkan dalam Undang-undang itu juga diatur tegas mengenai sanksi jika ada partai politik terbukti menerima mahar politik. Dimana partai yang terbukti menerima mahar maka tidak boleh ikut serta dalam Pilkada, dan pasangan calon akan didiskualifikasi. “Langkah-langkah pencegahan sudah kami lakukan, dengan menyurati seluruh partai agar tidak main-main dengan kasus mahar politik ini. Bawaslu serius akan menindak tegas jika ada temuan,” ungkap Anggota Bawaslu Kota Tangsel Slamet Santosa. Bahkan Slamet mengatakan, Bawaslu tidak hanya telah menyurati seluruh partai, tetapi Bawaslu pun telah menyiapkan tim khusus untuk memantau proses pengusungan pasangan calon oleh partai politik. “Pengawasan melekat mungkin sulit dilakukan, tetapi kami sudah menyiapkan tim khusus juga untuk ini. Sehingga Pilkada Tangsel kita harapkan terbebas dari praktik mahar politik,” ungkapnya. Bawaslu juga kenurut Slamet membuka pintu yang lebar untuk menerima laporan dari masyarakat, terkait mahar politik. “Kami juga terima laporan masyarakat, asalkan unsur pelaporannya semua terpenuhi maka akan langsung kita tindak lanjuti, dan jika terbukti maka sanksi tegas tentunya akan kita berikan kepada partai dan pasangan calon,” ungkapnya. Sedangkan untuk persoalan hukum pidananya. Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengatakan, bahwa terkait hukum pidana mahar politik akan diserahkan kepada kejaksaan dan kepolisian yang telah tergabung dalam Gakumdu. “Kita kan telah membentuk Gakumdu, jika Memnuhi unsur pidana maka Kejaksaan dan Kepolisian yang aka. Langsun menindaklanjuti jika memang ada mahar politik di Pilkada tahun ini,” pungkasnya. (mol/esa)

Sumber: