Motif Pelaku Ancam Bunuh dan Perkosa Syifa Hadju, Sakit Hati DM Tak Dibalas

Motif Pelaku Ancam Bunuh dan Perkosa Syifa Hadju, Sakit Hati DM Tak Dibalas

SERPONG-Sat Reskrim Polres Tangsel menangkap HA (25) warga Karanganyar, Jawa Tengah. Ia sebelumnya diduga mengancam akan menculik dan memperkosa aktris peran Syifa Safira Nuraisyah (19) alias Syifa Hadju, warga Kebayoran Village, Pondok Aren. HA melancarkan ancamannya melalui direct message (DM) akun instagramnya ke akun instagram Syifa Hadju. Ancaman tersebut dilakukan pelaku pada 31 Desember 2019 dan tidak hanya sekali. Namun beberapa kali. Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, pelaku berhasil diringkus setelah Syifa melaporkan ancaman yang dialaminya ke Polres Tangsel 28 Februari lalu. Setelah mendapat laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. "Pada 1 Maret berhasil kita ringkus pelaku di rumahnya di Karanganyar, Jawa Tengah," ujarnya saat konferensi pers di halaman Mapolres Tangsel, Senin (2/3). Iman menambahkan, pelaku melakukan pengancaman dengan mengirim pesan melalui akun instagram ke korban. Polisi berhasil mengamankan satu unit handphone milik pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati terhadap korban. "Pelaku ini melakukan ancaman kepada korban, karena sudah beberapa kali mengirimkan pesan DM menggunakan akun instagram F 1 Indonesia dan hafiedz-abdulrahman95. Namun, korban tidak pernah menanggapi atau membalasnya. Jadi pelaku ini adalah fans dari korban," tambahnya. Saat diringkus pelaku bersikap kooperatif. Dalam kasus ini pelaku diancam tindak pidana mengirimkan informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Pelaku diancam Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan atau pasal 45b jo pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Pelaku diancam dengan pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," tuturnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono mengatakan, pelaku melakukan ancaman dengan menggunakan tiga akun instagram. "Pelaku ini adalah fans dari korban. Pelaku melakukan ancaman karena berkali-kali melalui pesan tapi tidak dibalas oleh korban. Jadi membuat pelaku emosi dan melakukan pengancaman dan pelecehan," ujarnya. Muharram menambahkan memiliki usaha sendiri yakni jasa fotocopi. "Pelaku kita ringkus Minggu (1/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat diringkus pelaku kooperatif dan awalnya tidak mengakui perbuatannya. Tapi, setelah diperiksa baru ngaku," tuturnya. Di tempat yang sama, perwakilan dari keluarga korban, Ferry Maryadi yang hadir mengucapkan terimakasih kepada Polres Tangsel yang telah berhasil meringkus pelaku dengan cepat. "Saya ucapkan terimakasih karena polisi dengan cepat meringkus pelaku," ujarnya. Ferry menambahkan, kasus tersebut adalah serius dan tidak bisa dianggap remeh. Mungkin sebagian orang menganggap itu hanya iseng. Tapi sangat mengganggu psikologis korban. "Korban sempat takut karena ada ancaman dan bullying dari pelaku," tambahnya. Ia mengimbau agar pengguna media sosial berhati-hati karena kalau salah menggunakan ada hukuman yang menanti. "Kalau dulu ada istilah mulutmu harimaumu. Tapi, sekarang jarimu harimau mu," tuturnya. (bud)

Sumber: