Marak Pengusaha Sepelekan IMB

Marak Pengusaha Sepelekan IMB

CIPUTAT-Di Kota Tangsel pernah terjadi beberapa kasus proyek bangunan disegel Satpol PP. Hal ini kebanyakan karena proyek dikerjakan sebelum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menengarai, banyak pengusaha menyepelekan IMB sehingga mereka membangun sebelum legalitas itu dipegang. Sebagai contoh, penyegelan karena tak memiliki IMB di antaranya terjadi atas pembangunan apartemen di Pondok Aren, pembangunan Transmart Graha Raya, pembangunan Superindo di Serpong Paradise dan lainnya. Pertengahn bulan lalu, Satpol PP juga telah menyegel proyek pembangunan supermarket bahan bangunan BJ Home di BSD City Serpong. Dan, Selasa (11/2) juga menyegel proyek pembangunan restoran siap saji Hokben di Sport Center Graha Raya, Serpong Utara. Padahal, seharusnya pemilik sebelum membangun harus mengatongi IMB yang dikeluarkan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun, pemilik bangunan lebih suka membangun dahulu sebelum memiliki atau IMB-nya sedang dalam proses. Menanggapi hal tersebut, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, banyak gedung sudah dibangun tapi, belum punya IMB. "Sebenarnya Pemkot sudah memberikan fasilitas terbaik bagi mereka, salah satunya melalui pendaftaran online untuk mempermudah layanan IMB," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (12/2). Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, meskipun sudah dipermudah namun masih ada satu dua perusahaan yang memang membandel. Mereka sudah melakukan pembangunan meskipun belum memiliki atau mengantongi IMB. "Perusahaan-perusahaan besar ini biasanya mereka mengejar teknis dan mengabaikan IMB nmaun, setelah kita kejar dan lainnya mereka biki IMB dan akhirnya selesai," tambahnya. Menurut Pak Ben, memang demikian tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dan regulator peraturan daaerah (perda). Salah satu proyek yang telah disegel satpol pp namun, pembangunannya tetap berjalan adalah BJ Home. Terkait hal ini, Pak Ben akan berkoordinasi dan akan perintahkan satpol pp untuk turun dan melihat IMB bersama DPMPTSP. Selama segel masih terpasang maka, satpol pp harus kontrol sampai pemilik bangunan memiliki IMB. "Sebetulnya kalau proyek gedung sudah disegel namun, pembangunannya masih terus berjalan ini masuk ranah pidana. Karena, merusak segel atau melanjutkan pembangunan setelah disegel tentu melanggar aturan," tuturnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Li Claudia Chandra mendorong agar satpol pp melakukan tugasnya secara maksimal. "Kalau benar sudah disegel namun tetap bekerja, berarti BJ Home melakukan pelanggaran," ujarnya. "Satpol pp selaku penegak perda harusnya menjalankan fungsinya, jangan disegel tapi tidak ada pengawasan lagi," tambah kader Partai Gerindra ini. (bud)

Sumber: