Kecamatan Bisa Beli Alat Perekaman E-KTP

Kecamatan Bisa Beli Alat Perekaman E-KTP

SEPATAN TIMUR – Tahun ini pemerintah kecamatan diperbolehkan belanja alat-alat perekaman KTP elektronik atau e KTP. Demikian hal itu disampaikan Abdul Rahman Sadik, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kecamatan Sepatan Timur, Rabu (29/1). “Dahulu sejak adanya e KTP, alat-alat perekaman e KTP dikirim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan sekarang kami diperbolehkan melakukan pengadaan alat-alat perekaman e KTP,” jelasnya. Tadinya kata pria yang akrab disapa Rahman ini, pihaknya hanya memiliki satu perlengakapan alat perekaman e KTP. “Tahun ini, kami mengadakan satu perlengakapan alat perekaman e KTP,” ujarnya. Rahman menyebutkan, pemerintah daerah (Pemda) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, sudah mengusulkan kepada Kemendagri agar kewenangan pengadaan blanko atau kartu e KTP dapat dilimpahkan ke daerah. Tujuannya agar keterbatasan blanko tidak menjadi persoalan lagi. Sementara ini, Disdukcapil Kabupaten Tangerang menerima sebanyak 500 blanko e KTP per sepuluh hari. “Bisa diartikan hanya 50 blanko e KTP per hari,” tuturnya. Sedangkan kata Rahman, apabila paling sedikit jumlah pemohon perekaman e KTP bisa mencapai lima orang per kecamatan. Di Kabupaten Tangerang ada 29 kecamatan. Dihitung lima orang dikalikan 29 kecamatan, sama dengan 145 blanko. “Hitungan minimalnya saja sudah tidak tercukupi,” ucapnya. Rahman berharap setelah kecamatan diperbolehkan merealisasikan pengadaan peralatan perekaman e KTP. Kedepan pemerintah daerah diperbolehkan melakukan pengadaan blanko e KTP. “Tujuannya agar bikin e KTP, bisa sehari jadi, seperti bikin kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP),” pungkasnya. (zky/mas)

Sumber: