Tiga Hadir, Nur Ajizah Mangkir, Berikan Penjelasan ke Bawaslu Terkait Pencalonan di Pilkada Tangsel

Tiga Hadir, Nur Ajizah Mangkir, Berikan Penjelasan ke Bawaslu Terkait Pencalonan di Pilkada Tangsel

SERPONG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangsel memanggil Aparatur Sipin Negara (ASN) yang akan mencalonkan diri sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangsel. Pemanggilan tersebut berlangsung Senin (27/1) bertempat dikantor Bawaslu, Jalan Alamanda Blok K no 1, Serpong, Tangsel. Dalam pemanggilan tersebut, Siti Nur Azizah Maruf mangkir. Ia hanya mengutus wakil untuk datang ke Bawaslu. Sementara, Sekda Tangsel Muhamad, Lurah Cipayung Tomi Patria dan Kolonel Beben Nurpadilah hadir ke bawaslu dalam rangka penjelasan informasi status mereka yang mencalonkan diri namun masih sebagai ASN. Ketua Bawaslu kota Tangsel Muhamad Acep, mengungkapkan, pemanggilan ini untuk mempertanyakan status mereka dan apakah mereka ijin setiap melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pencalonan mereka. “Untuk Ibu Azizah diwakilkan oleh tim suksesnya Deni Charter, beliau tidak hadir karena ada sidang mahasiswa di Yayasan STAI Salahudin Al Ayubi, Jakarta Utara, timses beliau menyerahkan surat pemberhentian secara terhormat  ibu Azizah dari ASN, dimana pemberhentian berdasarkan SK Kementerian Agama dikeluarkan per 1 Desember 2019,”ungkapnya. Sedangkan untuk Lurah Cipayung Tomi Patria, Kolonel Beben, Sekda Tangsel Muhamad, mereka hadir pada siang harinya. Pertanyaan mereka pun sama, apakah selama ini mereka ijin sama atasanya atau tidak?. Kebanyakan dari mereka hanya ijin secara lisan tidak tertulis. “Hasil dari pemanggilan ini, kita akan lakukan pleno dan hasilnya nanti komisi ASN yang akan menilai,kalau kami Bawaslu hanya memastikan saja kalau mereka itu masih terdaftar sebagai ASN atau tidak, dan memberitahukan kepada atasan mereka atau tidak,”jelasnya. Sementara itu Kolonel Beben yang datang pukul 13.00 Wib, menjelaskan kalau dirinya masih berstatus prajut aktif di TNI. “Selama saya masih belum ada yang meminang, saya belum mengajukan pengunduran diri, sebaliknya jika sudah ada saya akan mengundurkan diri sesuai dengan UU Nomor 34 tahun 2004 pasal 47 terkait prajurit TNI. Saya akan mengikuti aturan undang-undang tersebut,”jelasnya. Untuk Tomi Patria, pemanggilan ini terkait ASN yang akan mengikuti Pilkada. “Saya sampaikan ini bagian dari konstitusi kita, saya bergerak dan tidak ada yang salah. Karena sosialisasi yang dilakukan tidak melanggar kode etik. “katanya. Karena, setiap dirinya melakukan sosialisasi atau ke partai dan lainnya, dirinya selalu ijin dengan Camat. “Misalnya saya ke Bawaslu, saya ijin dulu ke Camat, Pak saya dipanggil ke bawaslu,”katanya. Dalam hal ini, dirinya merasa tidak ada yang dilanggar, karena sekarang Bawaslu belum menjadi wasit karena belum masuk dalam tahapan kampanye. Sementara saat ditanya mengenai alat peraga. Mantan Lurah Serua ini menjelaskan, kalau alat peraga itu atas perintah dirinya , agar masyarakat tahu akan dirinya. “Alat peraga ini sebagai ajang perkenalan diri, jika memang sudah ada partai yang mengusung saya akan mengundurkan diri,”ujarnya. Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Muhamad, menjelaskan, sampai saat ini dirinya belum mengundurkan diri sebagai ASN. “Saya belum tahu partai mana yang akan mengusung dan belum pasti, sesuai aturan jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon wajib mundur, saya pasti akan mundur. Namun sebaliknya jika tidak ada partai yang mengusung saya tidak akan nyalon, dan tetap sebagai ASN,”jelasnya. Ditanya mengenai sosialisasi dilapangan, dirinya mengatakan, kalau sosialisasi dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu. (mol)

Sumber: