Bangunan 4 Lantai Disegel Satpol PP

Bangunan 4 Lantai Disegel Satpol PP

TANGERANG- Proyek bangunan setinggi empat lantai di Jalan Marsekal Surya Darma, Kecamatan Neglasari, disegel Satpol PP lantaran pemiliknya belum memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB). Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengungkapkan, berdasarkan laporan warga, bangunan setinggi empat lantai yang tidak memiliki IMB dan ijin lainnya itu telah disegel dan dihentikan sementara proses pengerjaan bangunan tersebut. “Bangunan setinggi empat lantai itu buat kos-kosan, sudah kita segel,” ungkap Agus saat dihubungi Tangerang Ekspres, kemarin. Agus menuturkan, pihaknya melakukan penyegelan  bangunan tersebut berdasarkan Perda No.17 tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan tertentu dan Perda No.3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan pemiliknya, namun pemilik bangunan tersebut tidak menunjukkan surat IMB dan surat ijin lainnya. “Pemilik kos-kosan empat lantai setelah diminta menunjukkan IMB dan ijin lainnya, pemilik bilang sedang diproses. Tapi kita tetap lakukan penyegelan dan proses pengerjaannya juga dihentikan sementara," tutur Agus melalui telepon selularnya. Agus memaparkan, pihaknya melakukan penyegelan bangunan tersebut agar jangan ada aktivitas  pengerjaan. Menurutnya pemilik bangunan harus segera mengurus kelengkapan administrasi perijinan agar Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Setelah IMB dan ijin lainnya sudah diterbitkan aktivitas pengerjaan bangunan dapat dilanjutkan. “Sementara ini tidak boleh ada aktivitas pengerjaan bangunan itu sebelum IMB diterbitkan, kami tidak akan segan-segan melakukan penyitaan,” tandasnya. Agus berharap, setelah dilakukan penyegelan, pemilik bangunan segera mengurus kelengkapan administrasi perijinan IMB di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar dapat segera diterbitkan.  “Saya berharap pemilik bangunan segera mengurus IMB, agar pembangunan dapat di lanjutkan,” ucapnya. Sementara, Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Advokasi pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Yosgundarno menuturkan pihaknya terus menyosialisasikan pemahaman penerapan sistem online dengan Sistem One Single Service atau pelayanan satu pintu pada produk perijinan. Hal ini diklaim sebagai bukti komitmen dari Pemerintah Kota Tangerang untuk terus meningkatkan inovasi untuk investasi. Sistem pelayanan satu pintu berbasis online tersebut, kata dia, untuk memudahkan masyarakat mengurus produk salah satunya perijinan agar masyarakat melaksanakan kepengurusan administrasi perijinan melalui jalur resmi. “Diera digital ini semuanya serba mudah, kita juga terus berupaya berinovasi untuk meningkatkan investasi di Kota Tangerang,” ujarnya.(raf).

Sumber: