Warga Kenanga Lapor DPRD, Terdampak Bangunan di Komplek DPR

Warga Kenanga Lapor DPRD, Terdampak Bangunan di Komplek DPR

TANGERANG – Warga  Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, mengeluhkan aktivitas usaha di Kavling DPR yang berdampak pada lingkungan sekitar. Adin (40), selaku Ketua RT 01 melayangkan surat laporan keluhan warganya kepada Pemkot dan DPRD Kota Tangerang, Selasa (21/1). Ia mengatakan, maraknya industri dan bengkel skala besar di kawasan Kavling DPR dinilai menjadi pemicu genangan jika hujan datang. Belum lagi jalan lingkungan yang rusak akibat kendaraan skala besar dan alat berat yang melintasi jalanan sekitar kawasan Kavling DPR. Warga meminta dinas terkait bersikap tegas dan segera melakukan tindakan dalam mengatasi persoalan di lingkungannya. “Dengan bukti mengumpulkan KTP berikut tanda tangan warga, kita minta Pemkot Tangerang bertindak tegas dapat mengatasi keberadaan gudang-gudang tersebut yang mengakibatkan kerusakan lingkungan kami,” kata Adin kepada Tangerang Ekspres usai memberikan surat laporan kepada Ketua DPRD Gatot Wibowo. Menurutnya, setelah dilakukan sidak oleh tim gabungan belum lama ini, tidak ada perubahan di kawasan tersebut. Berdasarkan pantauannya, lalu lintas kendaraan besar seperti truk bermuatan besar dan alat berat melakukan aktivitas seperti biasa. “Mereka tetap beroperasi seperti biasa, seperti tidak ada pengaruhnya,” tukas Adin. Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan, laporan resmi dari masyarakat menguatkan DPRD terkait temuan saat sidak di kawasan Kavling DPR beberapa hari yang lalu. Ia menjelaskan, sidak itupun lantaran pihak dewan menyikapi laporan yang masuk dari warga sebelumnya. Laporan ini yang kedua seerta dilengkapi surat resmi. “Laporan ini yang kedua, kali ini resmi surat laporan warga yang keberatan dilengkapi dengan puluhan KTP dan tanda tangan warganya,” ungkap Gatot saat ditemui di ruang kerjanya. Gatot menjelaskan, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2019 tentang Tata  Ruang terdapat beberapa penyesuaian kawasan industri non valutan atau industri ramah lingkungan. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak melakukan penertiban. Kemudian adanya perbaikan ijin yang sesuai peruntukkannya, masih kata Gatot, kedepan tidak ada lagi kebocoran retrebusi pajak yang didapat pemkot Tangerang. “Kita tidak pernah menghambat investasi di Kota Tangerang, hanya saja tolong ikuti peraturan yang sudah ditetapkan, segera para pengusaha di wilayah tersebut yang kemarin disinyalir melanggar aturan segera melakukan penyesuaian, dan memperhatikan dampak negatifnya, bikin saluran air yang memadai jangan sampai banjir terjadi lagi di wilayah tersebut,” tukasnya. Penyerapan tenaga kerja untuk masyarakat sekitar, masih kata Gatot, harus lebih diperhatikan agar keberadaan industri di lingkungan tersebut berdampak untuk kesejahteraan warga sekitar.  “Perusahaan tersebut harus memberikan kontribusi yang positif bagi kesejahteraan warga sekitar,” tandasnya. Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto. Berdasarkan hasil sidak yang dilakukan bersama tim gabungan terdapat pelanggaran yang cukup signifikan seperti terdapat beberapa industri berskala besar terdapat di lokasi tersebut. Seharusnya diperuntukan untuk industri non valutan atau ramah lingkungan. Selain itu fakta dilapangan pihaknya menemukan kejanggalan seperti surat perijinan yang hanya mendaftarkan luas area bangunan 200 meter padahal bangunan tersebut seluas 1.800 meter. “Kawasan industri non polutan ini kan harus jelas, yang namanya ramah lingkungan itu berarti tidak terlalu besar,”ujarnya. Ia mengungkapkan, bangunan yang berdiri disekitar lokasi tersebut bukan lagi kawasan industri ramah lingkungan akan tetapi perusahaan-perusahaan skala besar yang menggunakan kendaraan berat seperti peti kemas sebagai transportasi sebagai akomodasi pengiriman barang. Sementara kapasitas jalan di wilayah tersebut bukan peruntukan kendaraan besar yang berdampak kerusakan pada jalan. “Makanya jalanannya rusak parah akibat dilintasi kendaraan besar seperti peti kemas itu, Jalan KH Hasyim Ashari juga saya rasa tidak bisa menahan truk melebihi tonase besar ,”tuturnya. Turidi menegaskan agar dinas terkait harus dapat lebih serius dan bertindak tegas dalam menyelesaikan persoalan perijinan di kawasan Kavling DPR tersebut. Jangan sampai kawasan Kavling DPR hanya sebagai tempat transit industri. Sementara pajaknya berada di kantor pusat, keberadaan industri di kawasan tersebut menjadi percuma lantaran tidak memberikan kontribusi untuk Kota Tangerang. “Ini harus menjadi catatan, ya harus sesuai apa yang dilapangan dan yang tertera dalam perijinan,” tukasnya.(raf)

Sumber: