Rebutan Lahan, Jukir Babak Belur

Rebutan Lahan, Jukir Babak Belur

SERPONG-Agus, seorang juru parkir di kawasan Rawabuntu, Kecamatan Serpong, babak belur. Pengeroyokan terjadi setelah cekcok terkait lahan parkir yang dijaga korban. Tak berselang lama, Polsek Serpong meringkus W dan DW, warga Rawa Mekarjaya, Serpong. Keduanya diduga telah mengeroyok Agus, tukang parkir minimarket di Jalan Raya Sektor 1.1 BSD, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kamis (16/1) malam. Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, kedua tersangka berhasil diringkus tak kurang dari 24 jam setelah kejadian. "Pelaku kita ringkus di rumahnya yang tak jauh dari TKP," ujarnya saat konferensi pers di Mapolsek Serpong, Senin (20/1). Luckyto menambahkan, peristiwa pengeroyokan tersebut bermula saat korban yang merupakan tukang parkir di minimarket tak menyetor jatah kepada kedua pelaku selama sebulan terakhir. Saat itu, kedua pelaku langsung mendatangi korban hingga terlibat cekcok. "Jadi motifnya ekonomi rebutan lapak lahan dan retribusi uang koordinasi antara korban dan kedua pelaku yang pengakuan pelaku biasanya menerima setiap bulan," tambahnya. Masih menurutnya, kedua pelaku semakin emosi setelah korban bertahan tak ingin memberikan uang jatah bulanan. Kemudian kedua pelaku memukul korban dengan batu dan bangku plastik yang ada di lokasi hingga melukai kepala korban. "Dari penangkapan kedua pelaku kita mengamankan barang bukti berupa batu besar dan kursi plastik bewarna merah," jelasnya. Luckyto menuturkan, pengeroyokan itu terjadi, Kamis (16/1). Setelah setahun Agus selalu menyetor Rp 30 ribu per bulan kepada W dan DS, pada bulan pertama tahun 2020 itu Agus berubah pikiran. Ia diam saat ditagih dan tidak memberikan setoran seperti biasanya. Hal itu membuat kemarahan W dan DS, yang langsung memukuli Agus. Karena kalah jumlah, Agus memutuskan lari, namun nahas ia terjatuh. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSU Kota Tangsel. "Kedua pelaku kita kenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tuturnya. (bud/esa)

Sumber: