Mi Instan Mengandung Babi

Mi Instan Mengandung Babi

JAKARTA-Lagi-lagi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kecolongan. Makanan tak sesuai ketentuan beredar di pasaran. Parahnya, makanan jenis mi instan itu sudah memperoleh nomor izin edar. Kemarin (18/6) BPOM pusat mengeluarkan surat peringatan soal penarikan empat produk mi instan asal Korea Selatan. Mi instan yang diimpor PT Koin Bumi itu dinyatakan mengandung babi. Adapun keempat produk tersebut, yakni Shin Ramyun Black (BPOM RI ML 231509052014), Mi Instan U-Dong (BPOM RI ML 231509497014), Mi Instan Rasa Kimchi (BPOM RI ML 231509448014), dan Mi Instan Yeul Ramen (BPOM RI ML 231509284014). Kepala BPOM Penny Lukito membenarkan penarikan tersebut. Dia mengatakan, pihaknya telah mengambil sampel dan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi. Hasilnya, ada beberapa produk yang menunjukkan positif mengandung DNA babi. Merespons hasil tersebut, Penny telah meminta importir untuk menarik produk tersebut. Dia juga menginstruksikan pada seluruh Balai Besar POM seluruh Indonesia untuk ikut memonitor. Bila masih menemukan barang tersebut, maka wajib ditarik. “Badan POM melakukan pengawasan postmarket setelah produk di pasar ternyata menunjukkan kandungan babi. Jadi kita cabut izin edar,” ujarnya kemarin (18/6). Pangan tersebut sejatinya tak masalah diedarkan. Namun, harus dengan mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “mengandung babi” dan gambar babi berwana merah dalam kotak berwarna merah dengan dasar putih. Sehingga, konsumen paham terhadap kandungan pangan yang akan dikonsumsinya. Seperti yang diatur dalam peraturan Kepala BPOM No 12/2016. “Pada saat pangan mendaftarkan untuk mendapat izin edar, mereka harus mengajukan data secara jelas apakah mengandung babi atau tidak,” katanya. Jika mengandung babi, harus disertai gambar babi. “Sehingga, nomor izin edar kami keluarkan sebagai produk mengandung babi dengan label informasi dan gambar babi,” sambungnya. Dalam kasus ini, importir mendaftarkan beberapa jenis. Ada yang mengandung babi dan tidak. Sehingga, BPOM pun memberi izin edar seusai dokumen tersebut. Tapi nyatanya, ada produk dengan fragmen babi yang beredar tanpa label “mengandung babi”. Penny menegaskan, pihaknya tidak akan main-main atas hal ini. Pihak importer pun bakal disanksi lebih berat bila memang ada unsur kesengajaan. Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI) Lukmanul Hakim menyesalkan produk mi yang mengandung babi tanpa disertai penanda khusus. Apalagi diketahui produk tersebut sudah mendapatkan label makanan luar negeri (ML) dari BOPM. “Ini merugikan konsumen. Kami anggap ada kelalaian dari BPOM," ujar dia kemarin (18/6). Lukman menuturkan, produk makanan atau minuman dari luar negeri harus mendapatkan label ML sebelum beredar. Sebelum memperoleh label tersebut, akan diperiksa terlebih dahulu mengandung babi atau tidak. Bila mengandung babi, harus diberi penanda. Biasanya berupa kepala babi. Setelah itu mendapatkan label ML. “Meskipun label ML itu memang bukan untuk menandakan halal atau haram. Tapi untuk food safety,” imbuh dia. Menurut dia, kasus mi asal Korea itu baru kali pertama terjadi. Biasanya ada produk tak halal yang memang tidak mendapatkan label ML. Produk tersebut akhirnya ditarik dari pasar. “Kami imbau masyarakat lebih berhati-hati lagi. Kejadian ini memang baru terjadi kali ini,” imbuh Lukman. Khusus untuk produk Samyang, LP POM MUI sebenarnya juga menerima pengajuan usul sertifikasi halal pada November 2016 lalu. Tapi, belum semua dokumen yang menjadi persyaratan dipenuhi. Lukman memastikan produk yang ditarik BPOM itu bukan yang mengajukan ke MUI. “Jadi informasi yang kami dapat, importir Samyang itu ada banyak. Yang mengajukan ke kami itu rasa chicken ramen,” ungkap dia. Selama ini pengajuan sertifikat halal itu masih bersifat sukarela. Tidak ada kewajiban sebuah produk itu mengajukan serifikat halal. Tapi, masyarakat bisa menjadikan serifikat halal MUI itu sebagai acuan suatu produk terjamin halal. Kekecewaan terhadap kinerja BPOM juga turut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX Saleh P. Daulay. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mempertanyakan bagaimana prosedur yang dijalankan oleh BPOM hingga bisa kecolongan. Sebab, sebelum izin import diperoleh biasanya pengusaha terlebih dahulu meminta izin kepada berbagai instansi terkait. Termasuk kepada BPOM untuk melihat tingkat keamanan pangan yang akan diimport tersebut. “Waktu mengeluarkan izin, apakah BPOM tidak mengecek ini. Mestinya soal kandungannya juga harus diperiksa. Kenapa setelah masuk ke Indonesia baru kemudian ada temuan seperti ini?” keluhnya. Oleh karena itu, Saleh meminta BPOM untuk memberikan penjelasan ke publik secara gamblang. Mulai sejak kapan mi-mi tersebut ada di tanah air dan bagaimana prosedur yang berjalan. “Bisa jadi, mi-mi tersebut telah banyak dikonsumsi oleh masyarakat tanpa mengetahui bahwa ada kandungan babi di dalamnya. Kalau itu betul, bisa jadi ini kelalaian pihak BPOM untuk melakukan antisipasi,” tegasnya. Meski begitu, Saleh tetap mengapresiasi lagkah cepat BPOM dalam menarik peredaran mi instan tersebut. Dari hasil penelusuran Jawa Pos, jenis-jenis mi instan ini memang sudah tidak ditemukan lagi. Baik itu di minimarket hingga supermarket. Sementara, bagi pihak importir, pemerintah didesak untuk menjatuhkan sanksi tegas atas tindakan tidak jujurnya. Dengan begitu, importir tidak akan mengulangi hal ini kembali di masa mendatang. “Sanksi dan tindakan tegas itu bisa dilakukan sesuai dengan tingkat kelalaiannya. Selain sanksi administratif, sanksi pencabutan izin importir pun bisa diberikan,” ujarnya. Senada, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai upaya penarikan produk mengandung babi ini dari pasaran tidak cukup. Menurutnya, harus ada upaya hukum yang lain. Baik dari sisi administrative maupun pindana. Kepolisian pun, kata dia, layak melakukan tindakan pro justitia dari sisi pidana terhadap importir dan distributor. Sebab, secara pidana patut diduga melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal. “Menarik dari pasaran itu hanya dari aspek perdata. Importir mi instan patut dicabut ijin operasionalnya karena telah memasukkan produk yang tidak memenuhi standar regulasi di Indonesia,” tegasnya. Sementara, atas kinerja BPOM, Tulus menilai bahwa BPOM lalai atas produk yang diawasinya. Apalagi, produk ini sudah lama beredar di pasaran. (jpg/bha)

Sumber: