Penjual Sabu Berkedok Driver Online Dibekuk

Penjual Sabu Berkedok Driver Online Dibekuk

TIGARAKSA – Satresnarkoba Polresta Tangerang, berhasil membekuk jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang berkedok sebagai driver online. Ekspose kasus ini merupakan tangkapan selama dua bulan dari November hingga Desember, tahun lalu. Tersangka berjumlah 58 orang yang diantaranya empat wanita serta dua orang terindikasi hanya pemakai. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, modusnya calon pembeli berkomunikasi melalui sambungan seluler. Apabila sudah sepakat jual-beli, sabu-sabu diantar oleh kurir atau anak buah tersangka. Para tersangka mengaku, keseharianya berprofesi sebagai supir atau pengemudi ojek online (Ojol). “Ada beberapa gram milik mereka sendiri, rata-rata mereka berdagang dengan memecah menjadi paket kecil seharga Rp200 ribu hingga Rp400 ribu. Keuntungan per paketnya Rp50 ribu dan sebagian menggunakan sabu-sabunya untuk dikonsumsi sendiri,” katanya kepada Tangerang Eskpres usai ekspose ungkap kasus narkoba di Mapolresta Tangerang, Selasa (14/1). Ade menerangkan, para tersangka diamankan atas dugaan penyalahgunaan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu, tramadol dan eximer. Latar belakang tersangka mengaku karena pendapatan sebagai sopir ojol tidak mencukupi kebutuhan. “Sisi lain, para pengemudi ojol yang juga berjualan narkoba ini, mereka mendapat kompensasi atau keuntungan berupa sabu-sabu gratis. Artinya, dia bisa kelola dan diatur dengan sebagian dipakai sendiri,” jelasnya. Barang bukti yang diamakan yakni, sabu-sabu seberat 69,92 gram, ganja kering seberat 295,51 gram, pil ekstasi 18 butir, pil psikotoprika 10 butir. Ada juga obat jenis tramadol sebanyak 10 butir dan eximer 9 butir. Ade menerangkan, masih melakukan pendalaman atas supplai narkotika dan obat psikotoprika lain. “Masih gelap perdaganannya dan masih kita kembangkan. Karena barang buktinya sangat minim. Eximer, tramadol dan sejenisnya yang digunakan untuk keperluan medis. Makannya undang-undang penyalahgunaan obat. Sebanarnya, obat-obat ini apabila digunakan sesuai dengan peruntukkanya dengan resep dokter, itu tidak apa-apa. Namun, karena disalahgunakan, maka itu bisa berdampak pada gangguan fisik dan psikis,” tegasnya. Para tersangka dikenakan Undang-undang penyalahgunaan obat dan Narkoika. “Kenakan pasal 114 tentang narkotika dan pasal 197 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara” jelasnya. (mg-10/mas)

Sumber: