Kir Kedaluwarsa, Bus Dilarang Jalan

Kir Kedaluwarsa, Bus Dilarang Jalan

PASAR KEMIS—Menjelang arus mudik Lebaran 2017, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menguji kelayakan angkutan umum di sejumlah agen bus, Kamis (15/6). Pemeriksaan mendadak ini membuat sopir dan awak bus kaget. Namun secara umum, belum ditemukan bus yang tidak laik jalan. Hanya, ada satu unit bus dilarang beroperasi karena masa berlaku uji kelayakan atau kirnya sudah habis. Itu ditemukan pada agen bus di Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Bus yang siap berangkat dengan penuh penumpang itu akhirnya dilarang jalan. Petugas Dishub meminta agen atau perusahaan bus untuk segera mengganti dengan kendaraan lain yang memenuhi standar. Sejumlah pengelola dan awak bus tersebut, berupaya melakukan negosiasi agar bus mereka diizinkan jalan. Namun petugas tetap tidak mengizinkannya. Penguji kendaraan, Rahman Ismail mengatakan, dari hasil pengecekan kendaraan, secara teknis bus memang laik jalan. Namun secara administrasi tidak lengkap sehingga bus dilarang beroperasi. “Moda transportasi masyarakat harus memenuhi standar teknis dan kelaikan. Jika tidak memenuhi standar, itu akan mengancam keselamatan,” ujar Rahman saat melakukan pengecekan bus tersebut. Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Mulyadi mengatakan, uji kelayakan ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan pemudik. Pemeriksaan kendaraan bus ini dilakukan di sejumlah agen penjualan tiket dan PO bus penyedia angkutan lebaran. “Tugas kami melakukan pengecekan dan pemeriksaan teknis dan nonteknis angkutan lebaran. Ini demi keselamatan. Jika ditemukan armada angkutan lebaran yang tidak laik jalan maka kita akan larang beroperasi. Ini karena akan mengancam keselamatan penumpang,” kata Mulyadi . (jkw/bha)

Sumber: